Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional Hukum Arbitrase

Isi Artikel Utama

Muhammad Yasril Ananta Baharuddin

Abstrak

Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase adalah hal yang penting dalam dunia bisnis, di mana sengketa bisa muncul dari berbagai alasan seperti perbedaan interpretasi kontrak, pelanggaran kontrak, atau ketidaksepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dengan bantuan seorang arbiter atau panel arbiter yang independen dan netral. Di Indonesia, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah lembaga arbitrase yang paling terkenal dan banyak digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis nasional. Meskipun arbitrase memiliki kelebihan seperti kecepatan, biaya yang lebih rendah, dan kebebasan untuk memilih arbiter, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang arbitrase, kurangnya konsistensi dalam regulasi, dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase. Untuk meningkatkan penggunaan arbitrase, perlu dilakukan langkah-langkah seperti memperbaiki prosedur dan syarat pendaftaran sengketa pada lembaga arbitrase, mempromosikan arbiter yang berkualitas, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arbitrase melalui program edukasi dan promosi di media sosial. Dengan demikian, arbitrase dapat menjadi solusi praktis dalam menyelesaikan sengketa bisnis nasional secara efektif, cepat, dan ekonomis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310–320. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.209
Bagian
Articles

Referensi

Buku

Abdurrasyid, H.P. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar), Jakarta: Fikahati Aneska.

Abdurrasyid, P. 2011. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa cetakan ke-2. Jakarta: Fikahati.

Adolf, H. 2015. Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase Cetakan ke-2. Bandung: KENI Media.

Anggraeni Kolopaking, Anita D. 2013. Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase. Bandung: Alumni.

Blackaby, N, et. Al. 2009. Redfern and Hunter on International Arbitration, New York: Oxford U.P.

Friedman, Lawrence M. 2001. American Law An Introduction, 2nd Edition, terjemahan oleh Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa.

Fuady, M. 2000. Arbitrase Nasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Batubara, S. 2013. Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL dan SIAC. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Nugroho, Susanti A. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Subekti, R. 1981. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Angkasa Offset.

Winarta, Frans H. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Syah, Mudakir I. 2016. Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Via Arbitrase. Yogyakarta: Calpulis.

Jurnal

Harisa, N. (2018). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Jurnal Aktualita, Vol. 1 No. 1.

Muskibah, M. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 139-149.

Sudiyana. (2017). Pemberdayaan Peran Lembaga Abitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 4 No.1.

Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.