Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 Dalam Percepatan Perhutanan Sosial Terkait Hutan Kemasyarakatan (Study Kasus di Desa Aiq Beriq Kabupaten Lombok Tengah)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku
Awang, S.A. 2008. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMHD). France: CIRAD.
Gunawan Wirardi, Endriatmo Soetarto, dkk Reforma Agraria di Kehutanan: Ragam Masalah dan Tantangan Edisi Revisi, PT Penerbit IPB
Suharjito, Didik. 2000. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Pustaka Jaya,Jakarta
Ismatul H. 2010. Social Forestry Menuju Restorasi Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan PerubahanIklim dan Kebijakan.
Hadi, Agus, Purbahatin 2010. Laporan Hasil Perencanaan Partisipatif Masyarakat di Desa Aik Berik, Nusa Tenggara Barat; Aliansi Lembaga Adidaya Masyarakat
Risnawati. 2020. Hambatan Masyarakat dalam Mengelola Hutan Kemasyarakatan Sujun Manai Desa Kayu Loe Kabupaten Bantaeng.
Internet
https:/elang.or.id/sekilas-tentangpiapas-peta-indikatif-areal-perhutanan-sosial. Diakes pada tanggal 1 oktober 2023
http://dlh.palangkaraya.go.id diakases pada tanggal 10 september 2023
Wawancara
Hasil wawancara dengan Tokoh Perhutanan Soial Bapak Marwi pada tanggal
Hasil wawancara dengan bapak Hendro, SP Penyuluh kehutanan Pada Dinas Lingkungan Hidup dna Kehutanan NTB pada tanggal 14 september 2023
Undang-Undang
UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan