Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 Dalam Percepatan Perhutanan Sosial Terkait Hutan Kemasyarakatan (Study Kasus di Desa Aiq Beriq Kabupaten Lombok Tengah)

Isi Artikel Utama

Fitria Hikmatiar Al Qindy
Allan Mustafa Umami
Hera Alvina Satriawan
Wahyuddin

Abstrak

Pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika sejak zaman kolonial hingga saat ini. Salah satu respons pemerintah terhadap tantangan tersebut adalah melalui program Percepatan Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia saat ini adalah menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan yang mendukung ekonomi rakyat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Perubahan paradigma pembangunan kehutanan dari “hutan untuk negara” menjadi “hutan untuk rakyat” telah menjadi prioritas. Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu bentuk implementasi dari perhutanan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Program ini memberikan akses dan hak pengelolaan kepada masyarakat terkait klaim mereka dalam penguasaan kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021 terkait Hutan Kemasyarakatan di Desa Aiq Beriq, Kabupaten Lombok Tengah. Faktor-faktor penghambat dalam implementasi juga akan dianalisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, deduktif, dan induktif. Harapannya, penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan program perhutanan sosial terkait Hutan Kemasyarakatan serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Al Qindy, F. H., Umami, A. M. ., Satriawan, H. A., & Wahyuddin. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 Dalam Percepatan Perhutanan Sosial Terkait Hutan Kemasyarakatan : (Study Kasus di Desa Aiq Beriq Kabupaten Lombok Tengah). Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1), 43–52. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.208
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

Buku

Awang, S.A. 2008. Panduan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMHD). France: CIRAD.

Gunawan Wirardi, Endriatmo Soetarto, dkk Reforma Agraria di Kehutanan: Ragam Masalah dan Tantangan Edisi Revisi, PT Penerbit IPB

Suharjito, Didik. 2000. Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Pustaka Jaya,Jakarta

Ismatul H. 2010. Social Forestry Menuju Restorasi Pembangunan Kehutanan Berkelanjutan. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan PerubahanIklim dan Kebijakan.

Hadi, Agus, Purbahatin 2010. Laporan Hasil Perencanaan Partisipatif Masyarakat di Desa Aik Berik, Nusa Tenggara Barat; Aliansi Lembaga Adidaya Masyarakat

Risnawati. 2020. Hambatan Masyarakat dalam Mengelola Hutan Kemasyarakatan Sujun Manai Desa Kayu Loe Kabupaten Bantaeng.

Internet

https:/elang.or.id/sekilas-tentangpiapas-peta-indikatif-areal-perhutanan-sosial. Diakes pada tanggal 1 oktober 2023

http://dlh.palangkaraya.go.id diakases pada tanggal 10 september 2023

Wawancara

Hasil wawancara dengan Tokoh Perhutanan Soial Bapak Marwi pada tanggal

Hasil wawancara dengan bapak Hendro, SP Penyuluh kehutanan Pada Dinas Lingkungan Hidup dna Kehutanan NTB pada tanggal 14 september 2023

Undang-Undang

UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan