Analisis Terhadap Sanksi Etik Bagi Hakim Yang Melanggar Kode Etik Hakim
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi yang diatur dalam kode etik hakim, (2) jenis-jenis sanksi yang diatur dalam kode etik hakim, (3) faktor penyebab hakim melakukan pelanggaran kode etik hakim, dan (4) penerapan sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan kasus. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan. dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, yaitu menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, menjelaskan substansi kode etik dan pedoman perilaku hakim tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, yang meliputi berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional. Jenis-jenis sanksi yang diatur dalam kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim adalah sanksi ringan, sanksi sedang. dan sanksi berat.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Djumardin, D., HS., S., & Sili, E. B. . (2023). Analisis Terhadap Sanksi Etik Bagi Hakim Yang Melanggar Kode Etik Hakim. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.189
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.