Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia

Isi Artikel Utama

Ghazwan Aqrabin Faqih
Djumardin Djumardin
Aris Munandar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Pengaturan klausula baku dalamperjanjian jual beli melalui E-Commerce menurut hukum positif Indonesia, Keabsahan dan Akibat Hukum dari Perjanjian Jual Beli yang mencantumkan Klausula Baku dalam E-Commerce, dan Perlindungan bagi Konsumen padaPerjanjian Jual Beli dengan Klausula Baku yang diterapkan dalam E-Commerce. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang- undangan dan konseptual. Klausula Baku hanya jelas di atur dalam UUPK, terkait dengan perjanjian E-Commerce diatur dengan syarat sah perjanjian Paasal 1320 KUHP Perdata dan UU ITE, kemudian terkait sistem jual beli diatur dalam UU Perdagangan dan PP No 80 Tahun 2019 Tentang PMSE. Kemudian Keabsahaan dan Akibat Hukum dari Perjanjian Jual Beli dengan Klausula Baku yang diterapkandalam E-Commerce, Keabsahaan dari perjanjian baku atau klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi ini tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian dan akibatnya batal demi hukum. Perlindungan bagi konsumen terhadap klausla baku dalam e-commerce yang diterapkan oleh pelaku usaha adalah berupa ganti rugi jika ganti rugi tidak terpenuhi biasa mengarah pada sanksi pidana dalam Pasal 62 UUPK.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Faqih, G. A., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Klausula Baku Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.188
Bagian
Articles