Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional

Isi Artikel Utama

Lalu Guna Nugraha
Erlies Septiana Nurbani
Diva Pitaloka

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara eks ISIS dari perspektif Hukum Internasional; kedua, bagaimana tanggung jawab pemerintah Republik Indonesia terhadap para WNI eks ISIS. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan kerangka hukum internasional, sehingga metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil pengamatan, penulis menyimpulkan: pertama, ketentuan yang diatur dalam Negara Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama ICCPR 1966 dan CRC 1989 serta guidance yang dibuat oleh PBB terhadap setiap negara dalam mengatur warga negara mereka yang tergabung dalam organisasi teroris.; kedua, dengan menjadi Warga Negara Indonesia maka Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi HAM WNI eks ISIS, yang dalam hal ini merupakan Warga Negara Indonesia. Perlindungan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Indonesia adalah hak untuk hidup, hak atas kebebasan bergerak dan hak untuk dihindari dari konflik bersenjata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nugraha, L. G., Nurbani, E. S., & Pitaloka, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara Indonesia Eks ISIS Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.187
Bagian
Penelitian dan Pengabdian

Referensi

A. Buku

Adolf, Huala, Kewarganegaraan (Nasionalitas) Menurut Hukum lnternosional, makalah disampaikan dalam Diskusi mengenai Penyusunan RUU tentang Kewarganegaraan Ganda, di Gedung DPR Rl tanggal 28 Oktober 2014.

Adolf, Huala, 2015, Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional Cetakan ke-5, CV Keni Media.

Asshiddiqie, Jimly, 2011, Ke-Indonesiaan dan Kewarganegaraan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly, 2017, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Cetakan ke-9, Rajawali Pers.

Corwin, Edward S. dan J.W. Peltason, 1967, Understanding the Constitutio, fourt edition (New York Holt, Rinehart and Winston).

Deng, Francis M. et al., 1996 “Sovereignty as Responsibility: Conflict Management in Africa”, Washington: The Brookings Institution.

Gunakaya, A. Widiada, 2017, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit ANDI.

Human Rights Council, “Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while counter terrorism A/HRC/31/65”, 22 February 2016.

Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Inter-Parliamentary Union 2005 Published by the Inter-Parliamentary Union with the United Nations High Commissioner for Refugees.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Maftei, Jana, 2015, Some Aspects of Citizenship from the Perspective of International Law, Legal Sciences in the New Millennium, European Integration - Realities and Perspectives, Proceedings.

Mahkamah Internasional, hlm. 23 Jana Maftei, 2015, Some Aspects of Citizenship from the Perspective of International Law, Legal Sciences in the New Millennium, European Integration - Realities and Perspectives. Proceedings.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, “Penelitian Hukum”, Kencana, Jakarta.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Parthiana, I Wayan, 2002, Perjanjian lnternasional, Bandung: Mandar Maju.

Prasetyono, E. 2007. NTS Challenges and Policy Responses in Indonesia. Inaugural Meeting for The Consortium on Non-Traditional Security Studies in Asia (NTS-Asia), Singapore.

Soetoprawiro, Koerniatmanto, 1996, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, PT.Gramedia, Jakarta.

United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute, 2016 “Children and Counter-Terrorism”, UNICRI.

United Nations, 2018, “Guidance to States on Human Rights-Compliant Responses to The Threat Posed by Foreign Fighters”, United Nations Publication.

Wiratraman, Herlambang P., “Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Setelah Amandemen UUD 1945: Konsep Pengaturan dan Dinamika Implementasi” (2007) Vol. 1, No. 1 Jurnal Hukum Panta Rei.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

C. Jurnal dan Internet

Iskandar, Pranoto, 2012, Hukum HAM Internasional, sebuah pengantar kontekstual, Cianjur: Perpustakaan Nasional Indonesia hlm. 21 diakses dari https://books.google.co.id/books, 13 Oktober 2022 pukul 15.30 WITA.

NN, http://www.ijrcenter.org/thematic-research-guides/nationality-citizenship/, diakses pada 13 Oktober 2022 pukul 16.00 WITA.

NN, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200214113641-20-474581/polemik-wni-eks-isis-dan-aturan-kehilangan-kewarganegaraan, diakses pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 22.20 WITA.