Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Oleh Notaris (Studi Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT BTN)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku dan Jurnal
Aprilia Putri Suhardini & Sukarmi, 2018, “Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Akta, vol. 5, no. 1,
Habib Adjie, 2017, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.
Ida Ayu Karina Diantari, 2018, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, vol. 3, no. 3.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Cet. 1, Alfabeta, Bandung.
Johny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. 3, Bayumedia Publishing, Malang,.
Nunny Nurul Ariani, Taqiyuddin Kadir, & Nurwidiatmo, 2019, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat”, Jurnal Nuansa Kenotariatan, vol. 4, no. 2.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yurisprudensi. Pada KBBI daring. Diambil 26 September 2023, dari https://www.kbbi.web.id/yurisprudensi