Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Oleh Notaris (Studi Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT BTN)

Isi Artikel Utama

Rizky Maulida
Zainal Asikin
Eduardus Bayo Sili

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menemukan dan memutuskan perihal pelepasan aset atas dasar akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) serta untuk menganalisis akibat hukum jual beli atas aset perseroan terbatas yang didasari oleh akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka yakni dengan memperoleh bahan hukum melalui buku-buku teks, jurnal, makalah, artikel, dan bahan lainnya yang tersedia di perpustakaan ataupun internet. Berdasarkan penelitian dan analisis yang peneliti lakukan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Nisshinkan Indonesia dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak. Namun, hakim pengadilan tinggi justru menyatakan bahwa sepenuhnya menjadi hak PT. Nisshinkan Indonesia selaku Penggugat terkait Romeo Ura yang tidak dijadikan sebagai Tergugat. Dalam kasus yang terjadi pada PT. Nisshinkan Indonesia, dimana organ perseroan tidak hanya berdomisili di Indonesia, maka prinsip kehati-hatian yang harusnya dilakukan oleh Notaris Lusi Indriani, SH., MKn., adalah: (a) melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap; (b) memverifikasi secara cermat data subyek dan obyek penghadap; (c) bertindak hati-hati, cermat, dan teliti dalam proses pengerjaan akta; dan (d) memenuhi segala teknik syarat pembuatan akta. Untuk akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR) yang termasuk jenis akta partij sehingga isinya merupakan keterangan dan kehendak yang disampaikan oleh para pihak di hadapan Notaris. Sehingga, Notaris tidak bertanggung jawab atas isi dari akta pernyataan keputusan rapat tersebut. Meski Notaris tidak bertanggungjawab atas kebenaran materiil, namun sebelum membuat akta pernyataan keputusan rapat (akta PKR), notaris harus berhati-hati dalam melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa oleh Direksi atau pihak yang diberi kuasa datang ke hadapannya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maulida, R. ., Asikin, Z., & Sili, E. B. . (2023). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Oleh Notaris : (Studi Putusan Nomor 74/PDT/2021/PT BTN). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.179
Bagian
Articles

Referensi

Buku dan Jurnal

Aprilia Putri Suhardini & Sukarmi, 2018, “Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik”, Jurnal Akta, vol. 5, no. 1,

Habib Adjie, 2017, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

Ida Ayu Karina Diantari, 2018, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Kabupaten Badung”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, vol. 3, no. 3.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Cet. 1, Alfabeta, Bandung.

Johny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. 3, Bayumedia Publishing, Malang,.

Nunny Nurul Ariani, Taqiyuddin Kadir, & Nurwidiatmo, 2019, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Tidak Memenuhi Syarat”, Jurnal Nuansa Kenotariatan, vol. 4, no. 2.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Salim HS & Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Yurisprudensi. Pada KBBI daring. Diambil 26 September 2023, dari https://www.kbbi.web.id/yurisprudensi

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.