TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Agnes Fitryantica. 2019. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan., vol. 6, edisi 3, Oktober-November 2019., hlm. 303.
Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, 2020, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok, Rajawali Pers, hal. 78.
Amiruddin, Zaenal Asikin. 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Depok. Rajawali Pers. hal. 118.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 27-28.
Dhezya Pandu Satresna, 2023, “Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Regulation of The Omnibus Method in Law Number 13 of 2022 Concerning The Establishment of Legislation Regulations ISSN ( Online ): 2828-8378 Abstrak,” no. 13, hal 71.
https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list/ di akses 20 November2023.
Joko Riskiyono. 2015, Partisipasi Masarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi Vol. 6, No. 2, Desember 2015., hlm. 160.
Louis Massicotte, 2013, Omnibus Bills in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review, Spring 2013.,hlm. 14.
Maria Farida Indrati, 2020, Menyikapi Omnibus Law sebagai Undang-Undang Sapu Jagad, (Jakarta:Makalah disampaikan di Seminar), hal. 6.
Setio Sapto Nugroho, 2009, “Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, (Jakarta: Biro Hukum dan Humas), hal. 3.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996), hlm. 63.