TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Isi Artikel Utama

Itrawadi Itrawadi
Sri Karyati
Hafizatul Ulum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pembentukan undang-undang di Indonesia dengan menggunakan metode omnibus pasca Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil kajian menunjukkan bahwa Pengaturan metode Omnibus dalam pembentukan undang-undang diatur dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan untuk tahapan impkementasi pembentukan undang-undang perlu dilakukan penyesuaian substansi di buku lampiran UU tersebut agar jelas proses pembentukan undang-undang de ngan menggunakan metode omnibus.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Itrawadi, I., Karyati, S., & Ulum, H. (2023). TELAAH KRITIS METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.177
Bagian
Articles

Referensi

Agnes Fitryantica. 2019. Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus law, Jurnal Gema Keadilan., vol. 6, edisi 3, Oktober-November 2019., hlm. 303.

Ahmad Redi dan Ibnu Sina Chandranegara, 2020, Omnibus Law Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, Depok, Rajawali Pers, hal. 78.

Amiruddin, Zaenal Asikin. 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Depok. Rajawali Pers. hal. 118.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 27-28.

Dhezya Pandu Satresna, 2023, “Pengaturan Metode Omnibus Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Regulation of The Omnibus Method in Law Number 13 of 2022 Concerning The Establishment of Legislation Regulations ISSN ( Online ): 2828-8378 Abstrak,” no. 13, hal 71.

https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list/ di akses 20 November2023.

Joko Riskiyono. 2015, Partisipasi Masarakat dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan, Jurnal Aspirasi Vol. 6, No. 2, Desember 2015., hlm. 160.

Louis Massicotte, 2013, Omnibus Bills in Theory and Practice, Canadian Parliamentary Review, Spring 2013.,hlm. 14.

Maria Farida Indrati, 2020, Menyikapi Omnibus Law sebagai Undang-Undang Sapu Jagad, (Jakarta:Makalah disampaikan di Seminar), hal. 6.

Setio Sapto Nugroho, 2009, “Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, (Jakarta: Biro Hukum dan Humas), hal. 3.

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996), hlm. 63.