Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pengaturan hak ingkar Notaris terhadap kerahasiaan isi minuta akta yang dibuatnya berdasarkan UUJNP dan Kode Etik Notaris yaitu tentang pengaturan hak ingkar Notaris dalam perspektif hukum positif Indonesia serta bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris dalam kewajiban merahasiakan isi minuta akta yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini pengaturan hak ingkar Notaris dalam Hukum Positif Indonesia yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 170 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang hak ingkar serta pada UUJNP Pasal 16 ayat (1) huruf (f) yang mewajibkan Notaris merahasiakan mengenai akta dan segala keterangan yang didapat Notaris dalam proses pembuatan akta dan kewajiban ingkar terdapat pada Pasal 322 ayat (1) KUHP. Undang-undang memberikan hak ingkar yang merupakan hak untuk menolak untuk memberikan kesaksian atau hak untuk meminta undur dari kesaksian, oleh karena itu hak ingkar Notaris yang diberikan oleh Undang-undang tidak hanya merupakan hak, melainkan suatu kewajiban. Perlindungan hukum bagi Notaris pada Pasal 66 UUJNP terkait hak ingkar Notaris dalam kewajiban merahasiakan isi minuta akta yang dibuatnya merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang, ada dua jenis bentuk perlindungan hukum yang diberikan yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Ardianta, I. G. M., Munandar, A., & Djumardin, D. (2023). Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan Uujnp Dan Kode Etik Notaris. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.150
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.