Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Isi Artikel Utama
Abstrak
Seiring perkembangan teknologi saat ini menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Hukum selalu tertinggal satu langkah. Acap kali tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan berbagai macam cara dan juga celah yang di iringi dengan kemajuan teknologi. Dalam hal ini menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya mengandalkan alat bukti kuno, melainkan dapat meleburkan teknologi sehingga dapat diperoleh alat bukti digital. Masalah yang mendasari peran alat bukti digital dalam kasus pidana pencucian uang, antara lain: (1) Bagaimana Alat Bukti Digital di atur dalam hukum di Indonesia? (2) Bagaimana kedudukan alat bukti digital dalam hukum pembuktian tindak pidana pencucian uang? (3) Bagaimana peran dari alat bukti digital dalam kasus tindak pidana pencucian uang? Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur tentang alat bukti digital. (2) Kedudukan alat bukti digital ini dianggap sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan kecuali pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (3) Peran alat bukti digital dalam kasus tindak pidana pencucian uang sebagai petunjuk yang sah dalam pembuktian.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Vioni Dewi, G., Fitria, A., Anjasmara, R. ., & Enggarsasi, U. . (2023). Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.149
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Abdul Manan (2008) Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana.
Andi Muhammad Sofyan, dkk (2020) Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana.
Tb. Irman S. (2006) Hukum Pembuktian Pencucian Uang (Money Laundering). Jakarta: CV. AYYCCS Group
Josua Sitompul. (2012). Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tata Nusa.
Pandoe Pramoe Kartika. (2019). “Data Elektronik Sebagai Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang”. Indonesia Jurnal of Criminal Law (IJoCL), 19 (1):33-46