Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Klien Dalam Pemberian Jasa Di Kota Mataram

Isi Artikel Utama

Ni Komang Astrid Sukma Pitaloka Wijaya
Kurniawan Kurniawan
Lalu Wira Pria Suhartana

Abstrak

Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui dan menganalisis Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Klien Dalam Pemberian Jasa Di Kota Mataram dan dasar pertimbangan Notaris dalam menerima dan menolak klien. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologi hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi,dianalisis dengan menggunakan metodeanalisis deskriptif. Dasar hukum hubungan Notaris dan klien dalam pemeberian jasa di Kota Mataram yaitu adanya hak dan kewajiban Notaris serta klien dalam pembuatan akta autentik dan syarat-syarat dalam pemberian jasa oleh Notaris di Kota Mataram adalah dengan adanya bukti formal yang dilampirkan klien. Pertimbangan Notaris dalam menerima atau menolak klien di Kota Mataram adalah tidak terpenuhinya syarat formal dalam pembuatan akta, batas waktu dalam pembuatan akta tidak sesuai, ketidaksesuaian nominal honorarium, penyalahgunaan wewenang, adanya klien yang tidak beritikad baik, dan adanya indikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang.
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pitaloka Wijaya, N. K. A. S., Kurniawan, K., & Suhartana, L. W. P. . (2023). Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Klien Dalam Pemberian Jasa Di Kota Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.142
Bagian
Articles