Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Cyber Notary Di Masa Perkembangan Teknologi 4.0
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Zein, A. A. A. (2022). Penerapan Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Autentik Menurut Undang–Undang Jabatan Notaris. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 01-11.
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi, Rajawali Pers , Depok,.
Dhian Wahyu Sukmawati, 2022, Autentikasi Dokumen Elektronik Dalam Konsep Cyber Notary Berdasarkan Perspektif Alat Bukti Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Study Komparatif Dengan Negara Belanda), Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram.
Emma Nurita, 2012, Cyber Notary (Pemahaman Awal Dengan Konsep Pemikiran), Cetakan Pertama, PT Refika Aditama, Bandung.
Ngadino, 2019, Tugas Dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris di Indonesia, Universitas PGRI Semarang Press, Semarang.
Perkembangan Hukum di Negara Berkembang Peran Budaya Hukum, http://tertag5.blogspot.com-Perkembangan-hukum-di-negara-berkembang.html, diakses pada 10 September 2023 pukul 18.29 wita
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan ke-11, Kencana, Jakarta, 2011, hlm.35.
R.Soeroso, Perjanjian Di bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tektona, R. I., & Wahjuni, E. (2022). KEPASTIAN HUKUM KONTRAK ELEKTRONIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DALAM TRANKSAKSI E-COMMERCE. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(2), 267-288.
Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dlam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung,.
Rossalina, Z. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik (Doctoral dissertation, Brawijaya University).