Kompleksitas Pelaksanaan Wasiat Wajibah di Pengadilan Agama Mataram

Isi Artikel Utama

Fatahullah
Supardan Mansyur
Haeratun
M. Alfian Fallahiyan

Abstrak

Wasiat wajibah merupakan sub bagian dari hukum kewarisan Islam. Dalam mengimplementasikan wasiat wajibah peran hakim sangat dominan agar wasiat wajibah dapat mengakomodir kepentingan kerabat yang terhalang untuk menjadi ahli waris tetapi tetap dapat memperoleh bagian atas harta yang ditinggalkan oleh pewaris, misalnya kepada anak dan istri  yang berbeda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan pendekatan perudang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan konsep dengan menggunakan data primer dan sekunder. Perluasan makna wasiat wasiat wajibah terkesan bertentangan dengan hukum kewarisan Islam. Akan tetapi Hakim Pengadilan Agama Mataram dalam memutuskan perkara pada umumnya dan wasiat wajibah paad khususnya mempertimbangkan beberapa hal: pertama, pertimbangan kemanusiaan; kedua, pertimbangan kemaslahatan; ketiga, adanya hubungan darah yang sama; dan keempat para pihak telah terikat dalam satu hubungan yang lama.  Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama Mataram dalam penganganan perkara kewarisan lebih menekankan proses kekeluarga dengan jalan perdamaian, karena perdamaian adalah hukum tertinggi bagi para pihak. Apalagi dalam perkara warisan ini para pihak adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah dan/atau perkawinan sebelumnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Fatahullah, Mansyur, S., Haeratun, & M. Alfian Fallahiyan. (2023). Kompleksitas Pelaksanaan Wasiat Wajibah di Pengadilan Agama Mataram. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.138
Bagian
Penelitian dan Pengabdian