Peran Notaris Dalam Membuat Akta Konsen Roya Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pembuatan Akta Konsen Roya sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan dan kekuatan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran notaris dalam pembuatan Akta Konsen Roya sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan dapat merujuk pada Pasal 15 ayat (1) UUJN yang mengatur bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Oleh karena Akta Konsen Roya merupakan akta yang muncul akibat dari kehendak para penghadap untuk melegalisasikan transaksi kreditnya di hadapan notaris, maka Akta Konsen Roya tersebut dianggap sebagai akta autentik. Kekuatan hukum Akta Konsen Roya yang dibuat oleh notaris sebagai pengganti sertifikat hak tanggungan berkedudukan sama seperti hak tanggungan tetapi hanya digunakan untuk mengganti sertifikat hak tanggungan.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Putu Ayu Gianita Patni, Djumardin, & Putro, W. D. (2023). Peran Notaris Dalam Membuat Akta Konsen Roya Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.137
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.