Persekongkolan Tender (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 405 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Agus kuncoro, 2011, menang tender pengadaan barang dan jasa, Wahyu Media, Jakarta.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Saputra, G. B., & Hadi, H. (2018). Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Privat Law, 6(2), 213-219.
Asmah, A. (2019). PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL. Jurnal Yudisial, 12(2), 197-214.
Binoto Nadapdap, 2020, Hukum Acara Persaingan Usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Penerbit Kencana, Jakarta.
Widjianingsih, G., Kurniawan, K., & Sili, E. B. (2022). Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Unizar Law Review (ULR), 5(1).
Hermansyah, 2009, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Cet. 2., PT. Kencana, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Piblishing, Malang.
Lintje Anna Marpaung, Et. All, 2021, Analisis Proses Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Juni.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Prakteknya di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. Ke-2, Kencana, Jakarta.
Visi dan misi KPPU, Https://www.kppu.go.id/id/tentang-kppu/visi-dan-misi/ , diakses 20 Juli 2023.