Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam.
Dalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Abdul Aziz Dahlan. (2010). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru.
Bambang Sunggono. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2016). Kitab Suci Al-Quran. Surakarta: Ziyad
Book.
Fathur, Rahman. (1975). Ilmu Waris. Bandung: al-Ma’arif.
Iskandar, A. M. (1981). Waria dan Perubahan Kelamin ditinjau dari Hukum Islam.
Yogyakarta: CV. Nur Cahaya.
Kate Davies. (2016). “Disorders of Sex Development–Ambiguous Genitalia.” Journal of
Pediatric Nursing, 31(4), 46–66
Kencana, Ulya. (2017). Hukum Wakaf Indonesia. Malang: Setara Press.
Kulaini. (1376). Surah al-Kaafi Juz 7 Ayat 156. Iran: Darul Kitab Islamiyah.
Kurniawan, Steffi dan Meilina Imelda. (2013). Gangguan Identifikasi Jenis Kelamin.
CDK-210, 40(11), 828.
Marzuki. (2013). Pengantar Studi Hukum Islam Prinsip Dasar Memahami Berbagai
Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit
Ro’fah Setyowati. 2007. Fenomenal Operasi Kelamin Bagi Transseksual, Tinjauan Hukum Perdata, Hukum
Islam dan Masyarakat, Semarang: Pustaka Magister.
E-ISSN 2775-362X
Ombak.
Masjfuk Zuhdi. (1991). Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV.
Haji Masagung.
Munir Fuady. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok:
Rajawali Pers.
Mahmudin Buyamin dan Agus Hermanto. (2016). Fiqh Kesehatan Permasalahan Actual
dan Kontemporer. Bandung: Pustaka Setia.
Majelis Ulama Indonesia. (1975). Kumpulan Fatwa MUI. Jakarta: Erlangga.
Paisol Burlian. (2018). Hukum Tata Negara. Palembang: Tunas Gemilang Press.
Purwawidyana. (1998). Operasi Penggantian Kelamin”, Makalah Simposium Pergantian
Kelamin. Ungaran : UNDARIS.
Republik Indonesia. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).
Ro’fah Setyowati. (2007). Fenomenal Operasi Kelamin Bagi Transseksual, Tinjauan
Hukum Perdata, Hukum Islam dan Masyarakat. Semarang: Pustaka Magister.
Siska Lis Sulistiani. (2016). Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif
Hukum Islam Dan Hukum Positif di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Shalih bin Abdul Aziz. (1996). at-Takmil Mafata Tahribihi min Idwaul Ghalil. Riyadh:
Darul Asshimat.
Sayid Sabiq. (1987). Fiqh Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif.
Van Hoeve, Amir Syarifuddin. (2004). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Zuhroni, dkk. (2003). Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2. Jakarta:
Departemen Agama RI.