Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Isi Artikel Utama

Dede Hilman Rasyid
Winda Fitri

Abstrak

Khuntsa adalah suatu keadaan ketika seorang individu memiliki dua kelamin dan tidak dapat diidentifikasikan apakah dia perempuan atau laki-laki. Fenomena khuntsa di dunia modern dianggap sebagai anomali kelamin yang memungkinkan dan dapat terjadi pada beberapa orang. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pemahaman tentang khuntsa dari perspektif hukum Islam, hukum positif, dan sisi ketuhanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau literature review dengan pendekatan normatif untuk menganalisis pokok persoalan hukum terkait khuntsa dan implikasinya terhadap perlindungan hukum warga negara yang menjalani operasi penggantian kelamin serta hak keperdataan mereka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena khuntsa juga menimbulkan dampak psikologis bagi individu yang mengalaminya, yang dapat mempengaruhi fisik dan perilaku mereka. Kedokteran modern mengkategorikan khuntsa sebagai anomali kelamin yang dapat diidentifikasi dan ditangani melalui prosedur pergantian kelamin. Meskipun pandangan ini mungkin bertentangan dengan fiqh klasik, namun dalam konteks fiqh kontemporer, khuntsa dianggap sebagai suatu kasus khusus yang memerlukan pertimbangan mendalam.
Dalam penanganannya, penelitian ini merekomendasikan agar penanganan khuntsa dilakukan melalui prosedur pergantian kelamin yang sama seperti yang diterapkan untuk kasus-kasus lainnya. Dalam hal ini, kaidah fiqh menjadi dasar kuat untuk membuktikan pentingnya penetapan status bagi individu khuntsa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rasyid, D. H., & Fitri, W. . (2023). Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) : Telaah Fenomena Operasi Penggantian Kelamin Bagi Khuntsa (Studi Komprehensif Hukum Islam dan Hukum Positif) . Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.133
Bagian
Articles

Referensi

Abdul Aziz Dahlan. (2010). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru.

Bambang Sunggono. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Departemen Agama Republik Indonesia. (2016). Kitab Suci Al-Quran. Surakarta: Ziyad

Book.

Fathur, Rahman. (1975). Ilmu Waris. Bandung: al-Ma’arif.

Iskandar, A. M. (1981). Waria dan Perubahan Kelamin ditinjau dari Hukum Islam.

Yogyakarta: CV. Nur Cahaya.

Kate Davies. (2016). “Disorders of Sex Development–Ambiguous Genitalia.” Journal of

Pediatric Nursing, 31(4), 46–66

Kencana, Ulya. (2017). Hukum Wakaf Indonesia. Malang: Setara Press.

Kulaini. (1376). Surah al-Kaafi Juz 7 Ayat 156. Iran: Darul Kitab Islamiyah.

Kurniawan, Steffi dan Meilina Imelda. (2013). Gangguan Identifikasi Jenis Kelamin.

CDK-210, 40(11), 828.

Marzuki. (2013). Pengantar Studi Hukum Islam Prinsip Dasar Memahami Berbagai

Konsep dan Permasalahan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit

Ro’fah Setyowati. 2007. Fenomenal Operasi Kelamin Bagi Transseksual, Tinjauan Hukum Perdata, Hukum

Islam dan Masyarakat, Semarang: Pustaka Magister.

E-ISSN 2775-362X

Ombak.

Masjfuk Zuhdi. (1991). Masail Fiqhiyyah: Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: CV.

Haji Masagung.

Munir Fuady. (2018). Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep. Depok:

Rajawali Pers.

Mahmudin Buyamin dan Agus Hermanto. (2016). Fiqh Kesehatan Permasalahan Actual

dan Kontemporer. Bandung: Pustaka Setia.

Majelis Ulama Indonesia. (1975). Kumpulan Fatwa MUI. Jakarta: Erlangga.

Paisol Burlian. (2018). Hukum Tata Negara. Palembang: Tunas Gemilang Press.

Purwawidyana. (1998). Operasi Penggantian Kelamin”, Makalah Simposium Pergantian

Kelamin. Ungaran : UNDARIS.

Republik Indonesia. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (3).

Ro’fah Setyowati. (2007). Fenomenal Operasi Kelamin Bagi Transseksual, Tinjauan

Hukum Perdata, Hukum Islam dan Masyarakat. Semarang: Pustaka Magister.

Siska Lis Sulistiani. (2016). Kejahatan dan Penyimpangan Seksual Dalam Perspektif

Hukum Islam Dan Hukum Positif di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.

Shalih bin Abdul Aziz. (1996). at-Takmil Mafata Tahribihi min Idwaul Ghalil. Riyadh:

Darul Asshimat.

Sayid Sabiq. (1987). Fiqh Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif.

Van Hoeve, Amir Syarifuddin. (2004). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media.

Zuhroni, dkk. (2003). Islam untuk Disiplin Ilmu Kesehatan dan Kedokteran 2. Jakarta:

Departemen Agama RI.