Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Hubungan Industrial Di Desa Brinding Kecamatan Kopang Lombok Tengah

Isi Artikel Utama

Rahmawati Kusuma
Zaeni Asyhadie

Abstrak

Pengabdian ini bertujuan untuk mensosialisasikan hak para pekerja dan penyelesaian sengketa melalui mediasi hubungan industrial, memberikan perlindungan hukum  bagi pekerja/buruh dalam  suatu hubungan kerja merupakan tindak  lanjut  dari   penegakan hak asasi manusia.  permasalahan yang terjadi dalam masyarakat membutuhkan penyelesaian yang cepat dan tepat agar tidak terjadi konflik dan polemik yang berkepanjangan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan  bermasyarakat. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa dengan mediasi hubungan industrial yang terjadi di masyarakat banyak yang diajukan dan diselesaikan melalui proses litigasi pada pengadilan. Sosialisasi diselenggarakan dengan metode sosialisasi langsung yaitu dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara tim pengabdian dengan peserta. Hasil pengabdian di Desa Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Barat adalah adanya pemahaman tentang hak-hak pekerja dan cara penyelesaian yang bisa ditempuh melalui mediasi pada hubungan Industrial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusuma, R., & Asyhadie, Z. (2023). Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja Dan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Hubungan Industrial Di Desa Brinding Kecamatan Kopang Lombok Tengah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.130
Bagian
Penelitian dan Pengabdian
Biografi Penulis

Rahmawati Kusuma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Dosen Bagian Hukum Perdata Universitas Mataram