Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Terhadap Obyek Tanah Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 456k/AG/2007)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pengaturan dan pembatalan wakaf menurut hokum positif di Indonesia, untukmenganalisispertimbangan hakim dan akibat hokum dalam pembatalan wakaf oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung 456K/AG/2007 dan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan putusan Kasasi Mahkamah Agung 456K/AG/2007. Dengan manfaat untuk pengembangan dan memberikan tambahan wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum di Indonesia dan menambah wawasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan dan pembatalan wakaf menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, pengaturan lebih lanjut mengenai wakaf juga dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pertimbangan hakim dan akibat hukum oleh hakim Mahkamah Agung dalam perkara nomor : 456 K/AG/2007 terhadap pembatalan tanah wakaf oleh ahli waris kepada nazhir yaitu menolak permohonan kasasi dan mengakibatkan status tanah ladang tersebut tetap menjadi tanah wakaf. Kesesuaian pertimbangan majelis hakim dengan peraturan perundang-undangan perwakafan dalam menjatuhkan putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/AG/2007 dalam hal ini tidak sesuai, karena syarat menjadi seorang wakif yang terdapat Pasal 8 ayat (1) poin ke 4 Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menyatakan bahwa wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila merupakan pemilik sah dari harta benda wakaf.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Rizaldi, R., HS., S., & Munandar, A. (2023). Pembatalan Akta Ikrar Wakaf Terhadap Obyek Tanah Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 456k/AG/2007). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.124
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.