Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit Atas Pinjaman Kredit Perbankan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa Pelaksanaan dalam pemberian penilaian kualitas kredit Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit atas Pinjaman Kredit Perbankan terdampak Pandemi Covid-19 dan Akibat hukum bagi Bank selaku Kreditur pemberi Pinjaman Kredit yang terdampak Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian ini, bahwa pelaksanaan penerapan Kolektibilitas restrukturisasi kredit di tengah situasi pandemi Covid-19,Pihak bank dapat menetapkan kualitas Lancar (Kolektibilitas 1) untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19yang dituangkan berupa Laporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.Akibat hukum berupa sanksiadministratif dengan mencabut izin usaha, pembekuan kegiatan operasional dan denda yang diberikan terhadap pihak kreditur (bank).
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Saputro, R. A., HS., S., & Suhartana, L. W. P. . (2023). Kolektibilitas Restrukturisasi Kredit Atas Pinjaman Kredit Perbankan Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.123
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.