Pertanggungjawaban Sosial Perseroan Terbatas Corporate Social Responsibility (CSR)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pengaturan Pertanggung jawaban Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan implikasi dari pelaksanaan pertanggungjawaban Perseroan Terbatas (Corporate Social Responsibility). Penelitian ini adalah hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini, yaitu: (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) pendekatan kasus. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan studi dokumenter berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, buku maupun Jurnal dan penelitian dari banyak pihak yang terkait Pertanggungjawaban Perseroan terbatas Sosial dan Lingkungan. Teknik analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dijelaskan melalui (1) assessment, menganjurkan seluruh perusahaan perlu melakukan kegiatan CSR tidak hanya untuk membawa manfaat sebesar-besarnya bagi pemilik atau pemegang saham, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat sekitar; (2) reward & punishment, berbagai konsekuensi sosial, ekonomi dan ekologi dari penetapan kawasan industri, bisnis perlu mengambil tanggung jawab untuk masyarakat umum melalui kegiatan tertentu. Namun, karena banyaknya kontrak CSR di bawah berbagai undang-undang dan peraturan, ada ketidakpastian unik mengenai implementasi aktual.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Al Assyafar , A. (2022). Pertanggungjawaban Sosial Perseroan Terbatas Corporate Social Responsibility (CSR). Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.120
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.