Penyuluhan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Hibah Di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang (1) kekuatan pembuktian akta hibah yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT, dan (2) upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur dalam pemberian hibah. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hokum. Kegiatan penyuluhan hukum tentang kekuatan pembuktian akta hibah di desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa telah dilaksanakan pada tanggal 5 September 2022; peserta penyuluhan berjumlah 33 orang; materi penyuluhan terdiri atas: kekuatan pembuktian akta hibah, dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah Dampak positif kegiatan penyuluhan hukum ini,adalah:meningkatnya pemahaman masyarakat tentang kekuatan pembuktian akta hibah; dan landasan hukum, subjek dan objek akta hibah.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
HS., S., Djumardin, D., & Munandar, A. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Hibah Di Desa Ongko, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.105
Bagian
Pengabdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Buku
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, (Jakarta: RadjaGrafindo, 2015).
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), (Jakarta:
RadjaGrafindo, 2016).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria