Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perambah Hutan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa

Isi Artikel Utama

Rodliyah Rodliyah
Lalu Parman
Ufran Ufran

Abstrak

Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat yang berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa banyak melakukan perambahan hutan, dan (2) Upaya-upaya  yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat untuk melakukan perambahan hutan.  Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan, disajikan penyampaian materi penyuluhan hukum yang terdiri atas manfaat kawasan hutan, dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dibidang kehutanan serta melakukan penyuluhan dalam meningkatakan pemahaman masyarakat tentang manfaat kawasan hutan serta mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara tidak sah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rodliyah, R., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perambah Hutan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.104
Bagian
Pengabdian