Analisisis Terhadap Substansi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi

Main Article Content

Rodliyah Rodliyah
Lalu Parman
Ufran Ufran

Abstract

 Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi kode etik KPK, (2) jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang diadili oleh Dewan Pengawas KPK, (3) sanksi bagi pelanggar kode etik KPK. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) kasus. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Substansi kode etik dan pedoman perilaku KPK memuat tentang nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh insan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta dalam hubungannya kemasyarakatan. Nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi oleh insan KPK, yang meliputi integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. 2. Jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang telah diadili oleh Dewan Pengawas KPK adalah diduga melakukan gaya hidup mewah, penyalahgunaan jabatan, yaitu membantu tidak menindaklanjutkan penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, selingkuh dan perzinahan. 3. Sanksi bagi pelanggar kode etik KPK yang telah diputuskan Dewan Pengawas KPK adalah satu orang dijatuhi hukuman sanksi ringan teguran tertulis I, satu orang dihukum sanksi ringan teguran tertulis II,satu orang dihukum sanksi ringan teguran lisan, dan satu orang dihukum sanksi berat diberhentikan tidak dengan hormat.

Article Details

How to Cite
Rodliyah, R., Parman, L., & Ufran, U. (2023). Analisisis Terhadap Substansi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.97
Section
Articles