Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana

Main Article Content

Taufan Taufan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana yaitu mencakup pertanggungjawaban kode etik dan pertanggungjawaban pidana. Dengan melakukan tindak pidana, disamping melanggar ketentuan pidana maka berarti anggota Polri juga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang KKEP, pembagiannya adalah pelanggaran disiplin dilaksanakan berdasarkan ketentuan PP No.2/2003 dan Perkap No.2/2016, sedangkan tindak pidana berdasarkan PP No.3/2003. PP No.3/2003 menentukan bahwa pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sehingga, Dalam pertanggungjawaban profesinya, selain melalui mekanisme peradilan umum anggota Polri juga melalui mekanisme Sidang KEPP. Putusan pada peradilan umum, tidak menggugurkan tanggungjawab anggota Polri pada sidang KEPP. Maka, sangat mungkin adanya penjatuhan hukuman ganda bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, yakni menerima sanksi pidana (penjara) juga sanksi kode etik.

Article Details

How to Cite
Taufan, T. (2023). Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.94
Section
Articles

References

Buku

Abdul Mukthie Fadjar. (2017). Kode Etik bagi Pejabat Publik: Antara Idealisme dan

Pragmatisme, dalam Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Jakarta:

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Awaloedin Djamin, et.al,. (2007). Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia, Jakarta:

Yayasan Brata Bhakti Polri.

Bambang Waluyo. (2008). Pidana dan Pemidanaan.