Perlindungan Hak Nelayan Pesisir Dalam Perspektif Hukum Progresif, Mendorong Keadilan Sosial Dalam Tata Kelola Perairan Indonesia

Main Article Content

Mohammad Irfan
Shinta Andriyani

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak nelayan pesisir dalam perspektif hukum progresif, serta merumuskan rekomendasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dapat mendorong keadilan sosial dalam tata kelola perairan Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dan pelestarian sumber daya laut Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menitikberatkan pada analisis hukum progresif untuk memahami perlindungan hak nelayan pesisir di Indonesia. Penelitian yuridis empiris ini relevan karena peraturan perundang-undangan, meskipun ada, seringkali tidak efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat pesisir, termasuk nelayan. Oleh karena itu,tulisan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara hukum dalam teks (law in the books) dan hukum dalam tindakan (law in action). Hasil kajian menunjukkan bahwa Konsep hukum progresif, yang menekankan pada pembebasan hukum dari formalisme dan berorientasi pada keadilan substantif, menawarkan perspektif baru dalam perlindungan hak nelayan pesisir. Hukum progresif melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan, bukan sekadar aturan yang kaku dan tidak fleksibel. Dalam konteks perlindungan hak nelayan pesisir, penerapan konsep hukum progresif dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, interpretasi hukum yang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan nelayan pesisir. Hukum progresif menolak interpretasi hukum yang tekstual dan formalistik. Sebaliknya, interpretasi hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat nelayan Kedua, penegakan hukum yang berpihak pada nelayan pesisir. Hukum progresif menekankan pada penegakan hukum yang adil dan proporsional. Dalam kasus pelanggaran hak nelayan pesisir, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Misalnya, dalam kasus penangkapan nelayan yang melanggar aturan penangkapan ikan, aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang proporsional dan memberikan kesempatan kepada nelayan untuk memperbaiki kesalahannya. Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari penegakan hukum itu sendiri.

Article Details

How to Cite
Irfan, M., & Andriyani, S. (2025). Perlindungan Hak Nelayan Pesisir Dalam Perspektif Hukum Progresif, Mendorong Keadilan Sosial Dalam Tata Kelola Perairan Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 375–390. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.395
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Amiruddin, S. “Jaringan Sosial Pemasaran pada Komunitas Nelayan Tradisional Banten.” Komunitas: International Journal of Indonesian Society and Culture 6, no. 1 (2014): 13.

Atmaja, S. B., dan D. Nugroho. “Upaya-Upaya Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang Berkelanjutan di Indonesia.” Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia 3, no. 2 (2017): 105–113.

Chikmawati, N. F. “Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum bagi Hak-Hak Ekonomi Masyarakat Tradisional).” Jurnal ADIL 4, no. 2 (2019): 127–142.

Fitriansah, H. “Keberlanjutan Pengelolaan Lingkungan Pesisir Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Kwala Lama Kabupaten Serdang Bedagai.” Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota 8, no. 4 (2012): 357.

Handajani, H., R. Relawati, dan E. Handayanto. “Peran Gender dalam Keluarga Nelayan Tradisional dan Implikasinya pada Model Pemberdayaan Perempuan di Kawasan Pesisir Malang Selatan.” Jurnal Ilmu Pertanian (JIP) 1, no. 1 (2016): 74.

Jaelani, A. Q. “Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Upaya Mencegah dan Memberantas Illegal Fishing dalam Membangun Poros Maritim Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 3, no. 1 (2014): 34.

Kusnadi. Akar Kemiskinan Nelayan. Jakarta: LKIS, 2006.

Lasabuda, R. “Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesia.” Platax 1, no. 2 (2013): 106–109.

Mahmud, A., A. Satria, dan R. A. Kinseng. “Zonasi Konservasi untuk Siapa? Pengaturan Perairan Laut Taman Nasional Bali Barat.” Jurnal Sosiologi Pedesaan 4, no. 1 (2016): 6.

Martuti, N. K. T., S. Susilowati, W. A. B. N. Sidiq, dan D. P. Mutiatari. “Peran Kelompok Masyarakat dalam Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Pesisir Kota Semarang.” Jurnal Wilayah dan Lingkungan 6, no. 2 (2018): 114.

Puspita, M. “Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut: Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam.” Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan 3, no. 2 (2017): 71.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Indonesia. Jakarta, 2009.

Rustam, I. “Tantangan ALKI dalam Mewujudkan Cita-Cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.” Jurnal Ilmu Pemerintahan: Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah 1, no. 1 (2016): 28.

Sabaruddin Sinapoy, M. “Kearifan Lokal Masyarakat Adat Suku Moronene dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Holistic Review (Journal of Management, Social Sciences and Humanities) 2, no. 2 (2018): 116.

Sugandi, D., dan N. Trianawati Sugito. “Urgensi Penentuan dan Penegakan Hukum Kawasan Sempadan Pantai.” Jurnal Geografi Pendidikan 8, no. 2 (2016): 84.

Suryadi, A. M., dan Sufi S. “Strategi Pemberdayaan Masyarakat Nelayan dalam Peningkatan Kesejahteraan Nelayan (Studi di Kantor Camat Muara Batu Kabupaten Aceh Utara).” Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis 2, no. 2 (2019): 123.

Syafrini, D. “Nelayan vs Rentenir: Studi Ketergantungan Nelayan terhadap Rentenir pada Masyarakat Pesisir.” Jurnal Mamangan 3, no. 2 (2015): 48.

Syarifudin, T. Y., T. P. Alfath, dan S. Hadi. “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.” Law and Legal Review 2, no. 2 (2018): 163.

Tampubolon, D. “Strategi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti.” Jurnal Sorot 8, no. 2 (2013): 129.

Trinanda, T. C. “Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam Rangka Pembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan.” Jurnal Manajemen Pemerintahan 1, no. 2 (2017): 77–78.

Triyanti, R., dan M. Firdaus. “Tingkat Kesejahteraan Nelayan Skala Kecil dengan Pendekatan Penghidupan Berkelanjutan di Kabupaten Indramayu.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 11, no. 1 (2016): 69.

Wisnu Saputra, I. P., dan A. H. Awaluddin Hasrin. “Dekonstruksi Ideologi Feminisme pada Kehidupan Perempuan Pesisir Pantai Hyatt, Sanur-Bali.” Jurnal Paradigma: Jurnal Kajian Budaya 3, no. 2 (2022): 113–116.

Wulan, Y. C., Y. Yasmi, C. Purba, dan E. Wollenberg. Analisa Konflik: Sektor Kehutanan di Indonesia 1997–2003. Bogor: Center for International Forestry Research (CIFOR), 2004.

Yusuf, N. R. “Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Kalimantan Utara.” Borneo Law Review 3, no. 2 (2019): 149.