Analisis Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Tanaman Jagung Antara PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera Dengan Petani Penggarap Di Kabupaten Sumbawa Besar

Main Article Content

Shinta Andriyani
Wiwiek Wahyuningsih
Arief Rahman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara PT Sumbawa Bangkit Sejahtera dengan pihak penggarap dalam perjanjian bagi hasil, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh apabila terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PT Sumbawa Bangkit Sejahtera dengan pihak penggarap merupakan perjanjian bagi hasil dalam bentuk kemitraan inti-plasma tanaman jagung. Perjanjian tersebut berbentuk kontrak tertulis yang membebankan hak dan kewajiban secara timbal balik dan seimbang, dengan tujuan memberikan perlindungan serta keuntungan yang saling menguntungkan, sekaligus memenuhi syarat sah perjanjian. Dalam praktiknya, PT Sumbawa Bangkit Sejahtera menyediakan lahan, sementara pihak penggarap melaksanakan pengelolaan dengan kesepakatan bahwa hasil panen akan dibagi sesuai perjanjian. Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme non-litigasi di luar pengadilan dengan pendekatan musyawarah mufakat. Penelitian ini merekomendasikan agar kesepakatan yang dibuat lebih jelas dan melibatkan pihak penggarap secara aktif, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak menimbulkan ketimpangan.

Article Details

How to Cite
Andriyani, S., Wahyuningsih, W. ., & Rahman, A. (2025). Analisis Yuridis Perjanjian Bagi Hasil Tanaman Jagung Antara PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera Dengan Petani Penggarap Di Kabupaten Sumbawa Besar. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 360–374. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.393
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan (Bandung: PT. Citra Aditya, 1992).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2018).

Arba, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-IV (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2003).

Djoko Prakosa dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).

Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia (Surabaya: Arloka Surabaya, 2002).

Jayadi Setiabudi, Panduan Lengkap Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya (Yogyakarta: Buku Pintar, 2013).

Joni Emerzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Yogyakarta: Kanisius, 2001).

Kristiane Paendong dan Herts Taunaumang, Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan dan Perjanjian Ditinjau dari Hukum Perdata (Tomohon: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon, n.d.).

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2008).

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009).

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Jakarta: Rajawali Press, 2011).Tim Hukum Online, “Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat dan Macam-Macamnya,” Hukumonline.com, 12 Agustus 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89?page=all.

Urnaningsih Amriani, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Jakarta: Rajawali Press, 2012).

Willa Wahyuni, “Mengenal Apa Itu Hubungan Hukum,” Hukumonline.com, 1 Agustus 2022, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-apa-itu-hubungan-hukum-lt62e7a7b36fa7e/?page=2.