Urgensi Integrasi Kewenangan OJK Dan Bappebti Dalam Pengaturan Investasi Aset Kripto Di Indonesia

Main Article Content

Septira Putri Mulyana
I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha
Beverly Evangelista

Abstract

Perkembangan pesat aset kripto sebagai instrumen investasi di Indonesia menimbulkan tantangan dalam pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh dua lembaga utama, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketidakterpaduan kewenangan antara kedua lembaga ini menyebabkan tumpang tindih regulasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi pelaku usaha maupun investor. Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi integrasi kewenangan OJK dan Bappebti dalam pengaturan investasi aset kripto dari perspektif hukum bisnis dan administrasi negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi integrasi kewenangan tersebut dari perspektif hukum bisnis dan hukum administrasi negara, serta mengusulkan model kelembagaan yang lebih efisien dan akuntabel. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi kewenangan di bawah OJK akan memberikan kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan perlindungan investor yang lebih optimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi kewenangan sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung perkembangan investasi aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Rekomendasi diberikan untuk mengoptimalkan harmonisasi regulasi melalui revisi kebijakan dan pembentukan mekanisme koordinasi yang jelas antara kedua lembaga.
Keyword: Crypto Asset Investment, OJK, Bappebti, Integration of Authority.

Article Details

How to Cite
Mulyana, S. P., Sumaragatha, I. G. B. S. ., & Evangelista, B. . (2025). Urgensi Integrasi Kewenangan OJK Dan Bappebti Dalam Pengaturan Investasi Aset Kripto Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 238–245. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.356
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Aziz, A. (2022). Reformulasi Pengawasan Aset Kripto sebagai Instrumen Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 1(1), 47–49.

Badrulzaman, M. D. (2023). Perlindungan Konsumen dalam Investasi Digital. Jurnal Hukum Ekonomi dan Keuangan, 7(2), 210–212.

Bappebti. (2021). Pedoman Teknis Pengawasan Bursa Aset Kripto. Jakarta: Bappebti.

Financial Services Agency of Japan. (2023). Regulatory Framework for Crypto-Assets in Japan. Tokyo: FSA.

Hadjon, P. M. (2010). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Edisi Revisi). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hadjon, P. M. (2019). Hukum Administrasi dan Good Governance. Surabaya: Airlangga University Press.

Harahap, Yahya, (2021), Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Irawan, A. (2024). Rekonstruksi Pengawasan Aset Kripto di Indonesia: Studi terhadap Penerapan UU PPSK. Jurnal Hukum Keuangan Digital, 2(1), 33–45.

Kharpal, Arjun, (2021), “What is cryptocurrency? Here’s what you need to know,” CNBC, diakses 1 Juni 2025, https://www.cnbc.com/2021/01/29/what-is-cryptocurrency.html.

Laksito, R., & Mandasari, N. (2024). Desain Kelembagaan untuk Pengawasan Aset Kripto di Era Digital. Jurnal Regulasi Digital Nasional, 3(2), 103–104.

Marzuki, Peter Mahmud, (2017), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Monetary Authority of Singapore. (2023). Regulation of Digital Payment Token Services. Singapore: MAS.

OJK & Bank Indonesia. (2022). Risiko Sistemik dalam Sektor Keuangan Digital. Jakarta: Laporan Tahunan.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rajagukguk, Erman, (2020), Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: FH UI Press.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 15).

Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Utama, G. A. (2023). Tantangan Regulasi Aset Kripto: Pendekatan Kelembagaan dan Perlindungan Investor. Jurnal Regulasi Digital Indonesia, 2(2), 121–130.

Wicaksono, Satrio, (2023), Hukum Aset Digital di Indonesia: Tinjauan terhadap Legalitas dan Regulasi Aset Kripto, Jakarta: Prenadamedia Group.