Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara

Main Article Content

Any Suryani
Lalu Husni
Muhammad Sood

Abstract

Perdagangan orang atau trafficking merupakan isu kompleks yang semakin mendesak perhatian di tingkat nasional dan internasional. Dalam konteks masyarakat yang terus berkembang, pola pikir dan respons terhadap ancaman perdagangan orang juga mengalami perubahan. Perdagangan orang, yang sering kali melibatkan perempuan dan anak, merugikan hak asasi manusia, termasuk hak atas keadilan dan keamanan. Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, seperti UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang masih sangat besar. Fenomena ini sering kali tersembunyi di balik aspek sosial yang terlihat sepele, mempersulit penegakan hukum dan perlindungan bagi korban. Latar belakang permasalahan ini mencakup tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya perdagangan orang. Metode penyuluhan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini melibatkan ceramah, pemutaran film, dan diskusi interaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran. Dengan memahami dinamika perdagangan orang, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan teredukasi untuk mencegah keterjebakan dalam praktik kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan serta mencari solusi yang efektif dalam menangani kasus perdagangan orang di masyarakat, khususnya di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Article Details

How to Cite
Any Suryani, Lalu Husni, & Muhammad Sood. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Di Desa Manggala Kecamatan Gondang Kabupaten Lombok Utara. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.288
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

IOM, 2006, Combating Trafficking in Person in Indonesia, Jakarta.

Naibaho dalam Harkristuti Harkrisnowo, 2007, Menggugat Eksistensi Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, dalam Mardjono Reksodiputro Pengabdian Seorang Guru Besar Hukum Pidana, Editor ; Sri Windarti,(Jakarta: Penerbit Sentra HAM FH UI)

Sumiati Sahala, 2004, ”Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. C”. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI)

Sumiati Sahala, ”Masalah Perdagangan Anak Dan Wanita Berdasarkan Protokol Konvensi T. O. C”. Laporan Akhir Penulisan Karya Ilmiah, (Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum Dan HAM RI, Tahun 2004)

Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri

Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja .Migran Indonesia