Peran Serta Masyarakat Terhadap Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Karang Bongkot, Lombok Barat

Main Article Content

Suheflihusnaini Ashady
Aryadi Almau Dudy
Zahratulain’ Taufik
Atika Zahra Nirmala
Nunung Rahmania

Abstract

Pengabdian ini dilakukannya untuk: pertama, memperkuat pemahaman hukum masyarakat mitra terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak; dan kedua untuk memberikan pengetahuan mengenai peran serta masyarakat mitra dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Manfaat Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi: pertama, secara teoritis dapat memberikan sumbangan pemikiran baik berupa konsep, metode, proposisi, maupun pengembangan teori dalam khasanah studi hukum khususnya dalam ilmu hukum pidana. Kedua, secara praktis dapat menjadi edukasi bagi masyarakat mitra terkait sehingga masyarakat mitra berperan aktif dalam upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Metode yang akan digunakan dalam pengabdian ini adalah metode penyuluhan hukum dan diskusi. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pada tanggal 14 Juni 2023 dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, diantaranya tokoh dan aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tim PKK Desa Mitra. Materi penyuluhan berkaitan dengan pengaturan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Dampak positif dari kegiatan adalah masyarakat mitra memahami pengaturan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemulihan terhadap korban.

Article Details

How to Cite
Ashady, S., Dudy, A. A. ., Taufik, Z., Nirmala, A. Z. ., & Rahmania, N. . (2023). Peran Serta Masyarakat Terhadap Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Dan Anak Di Desa Karang Bongkot, Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.114
Section
Pengabdian

References

Buku

Dharma Pradnyananda Suryawirawan, dkk, 2022. Bunga Rampai Isu-Isu Krusial tentang

Kekerasan Seksual, Penerbit Lakeisha, Jawa Tengah

Komnas Perempuan, 2002, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021,

Penerbit Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta

Jurnal

Adnan, I. (2021). Law protection on victims of bullying crime to person with disability in

west lombok regency: Analysis of victimology perspective. International Journal

of Humanities, Arts and Social Sciences, 7(2) doi:https://doi.org/10.20469/

ijhss.7.20001-2

Agnew, R. (2016). A theory of crime resistance and susceptibility. Criminology, 54(2),

-211. doi:https://doi.org/ 10.1111/1745-9125.12104

García-Montes, R., Contributed equally to this work with: Rebeca García-Montes, Fares-

Medina, S., Diaz-Caro, I., Soledad García-Gómez-Heras Sandra Fares-Medina,

Soledad García-Gómez-Heras Isabel Diaz-Caro, . . . García-Gómez-Heras, S.

(2022). The impact of violence on women’s health. the present as a reflection

of the past: A qualitative study. PLoS One, 17(9) doi:https://doi.org/10.1371/

journal.pone.0273973

Hamzah, A. S., & Irfan, M. (2021). Children Sex Tourism Prevention And Management

Pattern Through Indigenous Local Wisdom Of Sasak Lombok, Indonesia.

Jurnal Risalah Kenotariatan hlm,

~414

Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24, 1-7. Retrieved from https://

www.proquest.com/scholarly-journals/children-sex-tourism-preventionmanagement/

docview/2679344383/se-2

Sardinha L, Maheu-Giroux M, Sto¨ckl H, Meyer SR, Garcı´a-Moreno C. Global, regional

and national prevalence estimates of physical or sexual, or both, intimate

partner violence against women in 2018. Lancet. 2022; 399: 803–13. https://

doi.org/10.1016/S0140-6736(21)02664-7 PMID: 35182472

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan

Seksual

Website

https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anakdi-

provinsi-ntb-tahun-2017-2021