Pertanggungjawaban Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.94Keywords:
Pertanggungjawaban, Anggota Polri, Tindak PidanaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitan ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan tindak pidana yaitu mencakup pertanggungjawaban kode etik dan pertanggungjawaban pidana. Dengan melakukan tindak pidana, disamping melanggar ketentuan pidana maka berarti anggota Polri juga melanggar Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Perbuatan melanggar hukum yang dalam koridor hukum disiplin Polri ataupun pelanggaran kode etik, penyelesaiannya secara internal kelembagaan, yakni melalui sidang disiplin maupun sidang KKEP, pembagiannya adalah pelanggaran disiplin dilaksanakan berdasarkan ketentuan PP No.2/2003 dan Perkap No.2/2016, sedangkan tindak pidana berdasarkan PP No.3/2003. PP No.3/2003 menentukan bahwa pemeriksaan bagi anggota Polri dalam perkara pidana mulai tingkat penyidikan sampai persidangan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sehingga, Dalam pertanggungjawaban profesinya, selain melalui mekanisme peradilan umum anggota Polri juga melalui mekanisme Sidang KEPP. Putusan pada peradilan umum, tidak menggugurkan tanggungjawab anggota Polri pada sidang KEPP. Maka, sangat mungkin adanya penjatuhan hukuman ganda bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, yakni menerima sanksi pidana (penjara) juga sanksi kode etik.References
Buku
Abdul Mukthie Fadjar. (2017). Kode Etik bagi Pejabat Publik: Antara Idealisme dan
Pragmatisme, dalam Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Jakarta:
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Awaloedin Djamin, et.al,. (2007). Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia, Jakarta:
Yayasan Brata Bhakti Polri.
Bambang Waluyo. (2008). Pidana dan Pemidanaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Taufan Taufan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

