Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat

Main Article Content

Rahmawati Kusuma
Any Suryan i Hamzah
Lalu Husni
Zaeny Asyhadie

Abstract

Perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan tumbuh kembang sejalan dengan pertumbuhan kebudayaan manusia.Praktek-praktek perdaganagn orang khususnya perempuan dan anak kian marak dalam berbagai bentuk baik berupa penempatan TKI/TKW di Luar Negeri, eksploitasi seks komersial, kerja paksa, pengatin pesanan, pelacuran yang terorganisir, penjualan bayi dan penjualan organ tubuh. Persoalan perdagangan orang saat ini sangat penting mengingat korban perdagangan orang semakin meningkat dan korban seringkali tidak bisa mengakses hak-haknya baik secara sosial maupun secara hukum karena kasus perdagangan orang di daerah khususnya Propinsi Nusa Tenggara Barat dalam proses hukum pelaku ( trficker) dibebaskan walaupun telah terbukti pelaku melakukan TPPO. Hal ini menimbulkan dampak yang sangat signifikan dalam masyarakat yaitu korban akan terus bertambah karena seolah-olah tidak mudah menjerat pelaku perdagangan orang .

Article Details

How to Cite
Kusuma, R., i Hamzah, A. S., Husni, L., & Asyhadie, Z. (2020). Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Perdagangan Orang Di Desa Sesela Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.8
Section
Articles
Author Biographies

Rahmawati Kusuma, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Dosen Bagian Hukum Perdata Universitas Mataram

Any Suryan i Hamzah, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Mataram

Lalu Husni, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Rektor Universitas Mataram

Zaeny Asyhadie, Fakultas Hukum Universitas Mataram

Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Mataram

References

Husni ,Lalu.2015,Hukum Penempatan dan Perlindungan TKI,Cet.2.Pasca Sarjana Universitas Brawijaya Malang,Malang

Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma,2018,Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori & Praktik di Indonesia,PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta

Anonim.2010.Mutia Hatta : Cegah Perdagangan Manusia di Perbatasan dengan Pendidikan.[terhubung berkala]http://www.gugustugastraffickin (24 Agustus 2018)

Anonim.2010.Perdagangan Manusisa Marak di Perbatasan Malaysia.[terhubung berkala]http://wwwidio.int/bandaacehawareness.HTM(24 Agustus 2018)

Anonim.2010.Definisi Pelacuran.[terhubung berkala] http://www.rise-of-womanhood.org/definition-of-prostitution.html(24 Agustus 2018)

Karundeng, Narwasti Vike.2005.Sosialisasi Penyadaran Isu Trafiking : APA ITU TRAFIKING.[terhubung berkala]http://osdir.com/ml/culture.region. indonesia.ppi-india/2005-03/msg01095.html(24 Agustus 2018)

Shalahuddin, Odi.2011.Kesekian Kali tentang Prostitusi Anak #3[terhubung berkala]http://odishalahuddin.wordpress.com/2011/03/22/kesekian-kali-tentang-prostitusi-anak-3/(24 Agustus 2018)

Suharto, Edi.2003.PERMASALAHAN PEKERJA MIGRAN : PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL[terhubung berkala] http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_35.htm (26 Agustus 2018)

Undang Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.