Penolakan Hasil Pekerjaan Oleh Pemilik Proyek Dan Akibat Hukumnya Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa

Main Article Content

Diangsa Wagian
Hasan Asy’ari
Mohammad Irfan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar penolakan hasil pekerjaan oleh pemilik proyek dan akibat hukumnya dalam kontrak pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang mendasarkan kajiannya pada studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, dengan menggunakan logika deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa: 1) Alasan/dasar kenapa pekerjaan suatu proyek/barang/jasa ditolak oleh pihak pengguna barang/jasa adalah karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas bahan material sebagaimana ditentukan dalam kontrak; 2). Penolakan terhadap pekerjaan tersebut berakibat pada peralihan risiko kepada pihak kontraktor. Kontraktor juga bertanggung jawab untuk membongkar, memperbaiki serta mengganti kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak; 3) penyelesaiana sengketa penolakan pekerjaan diselesaikan dengan musyawarah. Namun jika kontraktor tetap tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak maka setelah kontraktor tersebut telah mendapatkan 3 (tiga) kali peringatan berturut-turut secara tertulis dari pengguna barang/jasa, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Kata kunci : penolakan pekerjaan, pemilik proyek, hukum kontrak

Article Details

How to Cite
Wagian, D., Asy’ari, H., & Irfan, M. (2020). Penolakan Hasil Pekerjaan Oleh Pemilik Proyek Dan Akibat Hukumnya Dalam Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.6
Section
Articles

References

Buku-Buku

Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2005.

Mohammad Nazir, Metodelogi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Premata Media, 2005

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya: 1987

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bakti

Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiono, “Rule of Law”, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2004.

Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1981

Sogar Simamora,

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta, 2001.

Suratman dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2013.

Ronny Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Mohammad Nazir, Metodelogi Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, cet I, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010