Kedudukan Saham Atas Nama Dalam Perkawinan

Main Article Content

Aris Munandar
Sudiarto Sudiarto
Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Pada dasarnya saham merupakan bukti penyetoran modal kepada perseroan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seorang dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dalam sebuah perusahaan (perseroan) terdapat beberapa jenis-jenis saham, yakni : (a). saham atas unjuk; (b) saham atas nama. Pengertian saham atas unjuk yang lazim dinamakan dengan bearer stocks, Pada saham atas unjuk, secara fisik tidak tertulis nama pemiliknya, Sedangkan saham atas nama yang lazim dinamakan juga dengan registered stocks adalah Pada saham atas nama, pemegang saham tertulis jelas namanya di dalam kertas/lembar saham. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang- undangan. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1). Konsep saham atas nama dalam suatu Perseroan khusnya dalam Perseroan Terbatas adalah saham atas nama dan pemiliknya didaftarkan pada daftar pemegang saham. Menurut UUPT, harta kekayaan masing-masing suami atau istri akan menjadi modal saham PT tetap berasal dari harta kekayaan pribadi masing-masing, dan menjadi harta pribadi masing-masing suami atau istri yang namanya tertera pada sertifikat saham atas nama tersebut.

Article Details

How to Cite
Munandar, A., Sudiarto, S., & Suhartana, L. W. P. . (2021). Kedudukan Saham Atas Nama Dalam Perkawinan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.53
Section
Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.