Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.52Abstract
Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.Downloads
Published
2021-12-30
How to Cite
Asyhadie, Z. ., Dilaga, Z. A. ., & Kusuma, R. . (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.52
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Zaeni Asyhadie, Zaenal Arifin Dilaga, Rahmawati Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

