Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
Main Article Content
Abstract
Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Article Details
How to Cite
Asyhadie, Z. ., Dilaga, Z. A. ., & Kusuma, R. . (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pekerja Migran Indonesia Di Desa Gegerung Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i2.52
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.