Konsep Radikalisme Digital Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

Main Article Content

Yuni Ristanti
Titin Nurfatlah

Abstract

Radikalisme digital merupakan fenomena yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang ditandai dengan penyebaran ideologi ekstrem melalui platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi radikalisme dan radikalisme digital, mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi indikator-indikator yang dapat digunakan dalam proses scraping data untuk mendeteksi konten radikal di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme dalam perspektif hukum positif tidak selalu dirumuskan secara eksplisit, namun dapat diidentifikasi melalui perbuatan yang mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara, seperti yang tercermin dalam delik makar dan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks digital, radikalisme ditandai oleh pola penyebaran konten yang sistematis, penggunaan narasi ideologis yang bersifat ekstrem, serta adanya indikasi ajakan atau mobilisasi tindakan. Indikator-indikator tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam teknik scraping data untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi radikalisme digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum pidana, khususnya dalam merespons dinamika kejahatan berbasis teknologi informasi di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Ristanti, Y., & Nurfatlah, T. (2026). Konsep Radikalisme Digital Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1), 1–12. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.426
Section
Articles

References

Abraham, Aria Budi, Fatiya Rahmah, Anindyta Najwa Mirani, and Balqis Yessa Nurlanda. “Penangkalan Radikalisme Di Era Digital Dalam Kehidupan Bermasyarakat Melalui Nilai-Nilai Bela Negara.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 1 (2022): 866–74.

agungnoe. “Teknologi Digital Membuka Kesempatan Menormalisasi Bentuk Perilaku Kekerasan.” Universitas Gajah Mada, November 28, 2025. https://ugm.ac.id/id/berita/teknologi-digital-membuka-kesempatan-menormalisasi-tindak-perilaku-kekerasan/.

Anugrah, Lalu Reza, Laksmana Rajwa Pandega, Dwiki Haiqal, and Rais Fakhri Munawwar. “Pemanfaatan Big Data Dan Teknik Data Scraping Untuk Analisis Kepuasan Pengguna Aplikasi Tangerang Live Berdasarkan Ulasan Pengguna.” Journal Of Social Science Research Volume 5 (2025): 3480–89.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. “Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring.” In Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 2026. https://kbbi.web.id/radikal.

Eddy Cahyono Sugiarto. “Beranda Tentang Kami Produk Hukum Berita & Artikel Informasi & Layanan Publik Ketahanan Informasi Dan Literasi Digital Di Era Cognitive Warfare.” Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2025. https://www.setneg.go.id/baca/index/ketahanan_informasi_dan_literasi_digital_di_era_cognitive_warfare.

EIP. “EIP Explainer: Understanding Radicalisation.” European Institute of Peace, 2016. https://www.eip.org/eip-explainer-understanding-radicalisation/.

Erdianto. “Makar Dengan Modus Menggunakan Media Sosial,” no. vol. 1 no. 1 Hukum Pidana dan Pembangunan (2019). https://doi.org/10.25105/hpph.v1i2.5461.

Komdigi. “ISIS Sebar Paham Radikal Melalui Media Digital,” 2020. https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/isis-sebar-paham-radikal-melalui-media-digital.

KOMDIGI. “Transformasi Digital Bersama Kementerian Komdigi.” KOMDIGI, n.d. https://www.komdigi.go.id/transformasi-digital.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Grup, 2016.

Noviawan, Krisna, Basoddin, and La Ode Muhram. “Peran Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Ancaman Radikalisme Di Masyarakat.” Sultra Law Review 06, no. 2 (2024): 3446–58.

Sahal, Agil Muhammad, and Agung Bayuseto. “Menakar Sejarah Gerakan Radikalisme Islam Serta Upaya Pemerintah Dalam Mengatasinya.” Focus 2, no. 2 (2021): 114–25.

Saragih, Yasmirah Mandasari, Zeno Eronu Zalukhu, Angga Sahputra Sirait, Zubaidah, and Ansori Maulana. “Tindak Pidana Terorisme , Radikalisme Dan Deradikalisasi Di Indonesia.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4, no. 3 (2025): 48–56.

satochid Kartanegara. Hukum Pidana. Bagian II. Balai Lektur Mahasiswa, n.d.

Siaran Pers Nomor: B-225/SETMEN/HM.02.05/05/2026. “112 Siswa Terpapar Radikalisme Online, Kemen PPPA Susun Strategi Edukasi Yang Tepat Sasaran.” Jakarta, 2026. https://kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/112-siswa-terpapar-radikalisme-online-kemen-pppa-susun-strategi-edukasi-yang-tepat-sasaran.

Tahir, Imran, and M. Irwan Tahir. “Perkembangan Pemahaman Radikalisme Di Indonesia.” Jurnal Imliah Administrasi Pemerintahan Daerah XII, no. 2 (2020): 74–83.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana Edisi Revisi. Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2015.

The Wex Definitions Team. “Actus Reus.” In Legal Information Institute, 2022. https://www-law-cornell-edu.translate.goog/wex/actus_reus?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.

Wahyudin Hafid. “Geneologi Radikalisme Di Indonesia (Melacak Akar Sejarah Gerakan Digital).” Journal Of Islamic Law 1 (2020): 31–46.

Widiandari, Febri, Imam Muhsin, and Sabarudin. “Persepsi Mahasiswa Sastra Inggris UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA Terhadap Radikalisme Beragama” 5 (n.d.): 1579–94.