Polemik Sistem Trifurkasi Dalam Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi

Main Article Content

Riska Ari Amalia
Ashari

Abstract

Penelitian ini membahas pengaruh sistem trifurkasi dalam pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap independensi hakim konstitusi serta upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mekanisme seleksi, pengangkatan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi pada masing-masing lembaga pengusul menimbulkan potensi intervensi politik yang mempengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tidak adanya standar mekanisme yang seragam menyebabkan proses rekrutmen kurang transparan dan akuntabel. Upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi penguatan peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen, pengawasan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Article Details

How to Cite
Amalia, R. A., & Ashari. (2026). Polemik Sistem Trifurkasi Dalam Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Jurnal Risalah Kenotariatan, 7(1), 13–23. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.425
Section
Articles

References

“Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK – Mengapa Penetapannya Dianggap ‘Ajaib’, ‘Simsalabim’ dan Penuh ‘Permainan Politik’?” BBC Indonesia, 2026. Diakses 13 Mei 2026. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cm2yp236n1yo (bbc.com in Bing).

“Independensi MK Terancam, Pakar Kritik Pola Rekrutmen Hakim Unsur DPR.” Hukumonline, 2026. Diakses 14 Mei 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/independensi-mk-terancam--pakar-kritik-pola-rekrutmen-hakim-unsur-dpr-lt6981d4ff4f14b/.

“Kedudukan & Kewenangan.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2026. Diakses 14 Mei 2026. https://www.mkri.id/peradilan/kedudukan-dan-kewenangan (mkri.id in Bing).

Achmad Safiudin R. “Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Perspektif Fiqh Siyasah.” Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam 6, no. 1 (2016).

Bambang Sutiyoso. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2015.

Elita Rahmi. “Rekonstruksi Seleksi Hakim MK: Persimpangan Antara Filosof Negarawan & Kagetologi.” Prosiding APHTNHAN 3, no. 1 (2025).

Fence M. Wantu et al. “Proses Seleksi Hakim Konstitusi: Problematika dan Model Ke Depan.” Jurnal Konstitusi 18, no. 2 (2021).

Ija Suntana, dan Dini Inasyah Alfaridah. “Hubungan Kelembagaan Antara Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Konstitusi: Analisis Siyasah Dusturiyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/Puu-Iv/2006.” 1, no. 2 (2022).

Iwan Satriawan, dan Tanto Lailam. “Implikasi Mekanisme Seleksi Terhadap Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Indonesia.” Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan 9, no. 1 (2021).

Jimly Asshiddiqie. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

M. Nata Saputra. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali, 1988.

Meri Yarni, Irwandi, Rifqi Febrian, dan Khofifah Rizki Amada. “Dewan Perwakilan Rakyat; Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi.” Rio Law Jurnal 5, no. 1 (2024).

Muhammad Fauzan et al. “Rekonstruksi Kewenangan Komisi Yudisial Terhadap Pengusulan Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Peningkatan Netralitas Hakim Konstitusi di Indonesia (Studi Kasus Pengubahan Putusan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah).” Jurnal Esensi Hukum 5, no. 2 (2023).

Muhammad Rusydi DR. “Hukum dan Moral: Mengulik Ulang Perdebatan Positivisme Hukum dan Teori Hukum Kodrat H.L.A Hart & Lon F. Fuller.” Jurnal Al-Wasath 2, no. 1 (2021).

Pan Mohamad Faiz, dan M. Luthfi Chakim. Peradilan Konstitusi: Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia. Depok: Rajawali Press, 2020.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2016.