Institusi Hukum dan Lembaga Nasional Indonesia dalam Perampasan Aset Korupsi di Luar Negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance)
Main Article Content
Abstract
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
(Bappenas), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Background Study: Pengintegrasian Kerangka Regulasi Dalam RPJMN 2015-2019.” Jakarta, 2013. https://perpustakaan.bappenas.go.id/e-library/file_upload/koleksi/migrasi-data-publikasi/file/Unit_Kerja/Deputi_Bidang_Politik_Hukum_Pertahanan_dan_Keamanan/Direktorat-Hukum-dan-Regulasi/Background Study - Pengintegrasian Kerangka Regulasi Dalam RPJMN 2015 - 2019.pdf.
Achmad, Mukti Fajar dan Yulianto. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Adang, Yesmil Anwar dan. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia). Cetakan Pe. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.
Arisoenda, Edy Suryono dan Moenir. Hukum Diplomatik (Kekebalan Dan Keistimewaannya). Bandung: Angkasa, 1991.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Kedu. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Indonesa, Republik. UU RI Nomor 16 TAHUN 2004 tentang Kejaksaan RI jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 (n.d.).
Indonesia, Republik. PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER - 009/A/JA/01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA (2011). https://www.kejati-banten.go.id/peraturan/perja-nomor-009-tahun-2011.pdf.
———. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, Pub. L. No. 07 (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Details/139589/permenlu-no-7-tahun-2011.
———. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (2010). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40173/perpres-no-38-tahun-2010.
———. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, Pub. L. No. 56 (2015). https://peraturan.bpk.go.id/Details/41796/perpres-no-56-tahun-2015.
———. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (2006).
———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, 2003 (Konvensi PBB Anti Korupsi, 2003) (2006).
———. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2002).
———. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI (1999).
———. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (2010).
Khoirur Rizal Lutfi, Retno Anggoro Putri. “Optimalisasi Peran Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi.” Undang: Jurnal Hukum 3 (2020): 33–57. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.33-57.
Peranginangin, Budiman. “Peranan NCB-Interpol Indonesia Dalam Implementasi Konvensi Anti Koruupsi, 2003.” Seminar Tentang Lmplikasi Konvensi Anti Korupsi 2003 Terhadap Sistem Hukum Nasional, 2006. https://yaplegal.id/documents/view/peranan-cnb-interpol-lndonesia-dalam-lmplementasi-konvensi-anti-korupsi-2003.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, n.d.
Suharyo. “Penerapan Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Terhadap Kasus-Kasus Cybercrime.” Jakarta, 2010. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_penelitian_penerapan_bantuan_timbal_balik_dalam_masalah_pidana_terhadap_kasus.pdf.
Tobing, Raida L. “Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Undang-Undang Money Laundering.” Jakarta, 2011. https://bphn.go.id/data/documents/lit_efektivitas_uu_money_laundring.pdf.
Watch, Indonesia Corruption. Revisi Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI, Kepolisian RI, KPK RI tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2013).