Formulasi Kebijakan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Main Article Content

Zahratul'ain Taufik
Muhammad Rosikhu
Suntarajaya Kwangtama Tekayadi

Abstract

Praperadilan bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia pada diri tersangka/terdakwa dalam proses pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Melalui mekanisme praperadilan memberikan kesempatan untuk mengoreksi dan mencegah ketidakadilan yang mungkin terjadi selama proses hukum. Praperadilan menjadi mekanisme yang sangat penting dalam sistem peradilan yang berfungsi dengan baik dan menghormati hak-hak individu. Oleh karena itu, penelitian ini mengeksplorasi pertanyaan tentang pengaturan praperadilan menurut sistem hukum Indonesia Dan bentuk perluasan ruanglingkup prapradilan pasca putusan mahkamah konstitusi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini yaitu penelitian normative. Adapun hasilnya yaitu dasar hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Dalam perkebangan hukum saat ini pasca 4 putusan mahkamah konstitusi tentang prapradilan telah memperluas ruanglingkup prapradilan seperti halnya penetapan tersangka, diakuinya kedudukan penyidik independen KPK, gugurnya permohonan praperadilan setelah berkas dikirim dan telah dimulai sidang pokok perkara serta kewajiban menyerahkan SPDP.

Article Details

How to Cite
Taufik, Z., Rosikhu, M. ., & Tekayadi, S. K. . (2025). Formulasi Kebijakan Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 492–501. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.405
Section
Articles

References

Andi Akbar, dkk, Kepastian Hukum Pra Peradilan Penetapan Tersangka Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Volume 23Nomor 1, 2023, hlm. 1-10

Diyaul Hakki, dkk, Kepastian Yuridis Pancasila Sebagai Staats Fundamental Norm Dalam Negara Hukum Republik Indonesia, Volume 28 Nomor 7, 2022, hlm. 4158-4177

H. Suyanto., Hukum Acara Pidana., zifatama Jawara, sidoarjo, 2018, Hlm. 165

Hwian Christianto, Arti Penting Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, Arti Penting Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, hlm. 170-191

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Banyumedia Publishing, 2006), 46.

Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembanguan Dari Prof. Dr.Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LLM Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, diakses melalui https://www.pn-lhoksukon.go.id/content/artikel/page/1/201706121130331667100795593e18e9240d4.html?utm_source=chatgpt.com#tabs|Tabs_Group_name:tabLampiran

Luhut M.P. Pangaribuan, hukum acara pidana. Cet. Ke-1, Jakarta, djambatan, 2013, hlm 76

Marcelino H. Gozali, dkk, Upaya Paksa Dalam Proses Peradilan Pidana, Lex Administratum, Vol. VIII,No. 4, hlm. 149-158

Ninni Feiny Himpede, dkk., Kajian Hukum Kewenangan Penuntut Umum Dalam Proses Praperadilan Di Indonesia, Lex Privatum-Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, Vol. 16 No. 1, 2025

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014), 41-90.

Ramiyanto, Sah Atau Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Objek Gugatan Praperadilan, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 2 Agustus 2015, Hlm. 167 - 189

Ramsen Marpaung dan Tristam Pascal Moeliono, Perbandingan Hukum antara Prinsip Habeas Corpus dalam Sistem Hukum Pidana Inggris dengan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 5 No. 2. 2021. hlm. 224-248

Tumian Lian Daya Purba, “Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka,” Papua Law Journal 1, no. 2 (2017):

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Windah Moonti1 dan Roy Marthen Moonti, Efektivitas Praperadilan dalam Membatalkan Penetapan Tersangka, TERANG: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan HukumVolume 2 Nomor. 2 Juni 2025. Hlm. 297-311

Yahman., pengantar hukum acara pidana, jawa timur, 2021, cv. Penerbit qiara media