Perbandingan Sanksi Pidana Pada KUHP Lama, KUHPNasional Dan Criminal Code Romania 2017

Main Article Content

Yuni Ristanti
Ahwan

Abstract

Penelitian ini membahas perbandingan sistem sanksi pidana antara KUHP Lama, KUHP Nasional 2023 Indonesia, dan Criminal Code Romania 2017. Tujuan makalah ini adalah untuk mengkaji perbedaan dan persamaan filosofi, struktur, serta mekanisme pemidanaan pada masing-masing sistem hukum, serta dampaknya terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif dengan pendekatan mazhab hukum dan analisis pasal-pasal yang berlaku di ketiga kode pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Lama masih berorientasi pada keadilan retributif klasik dengan dominasi pidana penjara dan pidana mati, sedangkan KUHP 2023 mengusung paradigma utilitarian dan restoratif dengan perluasan jenis pidana dan penguatan prinsip proporsionalitas. Criminal Code Romania 2017 menampilkan sistem yang lebih modern dan humanis, menghapus pidana mati, mengedepankan individualisasi hukuman, serta mengadopsi mekanisme pengawasan dan denda yang lebih adil. Pembaruan KUHP 2023 menempatkan Indonesia pada jalur harmonisasi dengan standar global dan sekaligus mempertahankan karakteristik lokal dalam sistem pemidanaan nasional.

Article Details

How to Cite
Ristanti, Y., & Ahwan. (2025). Perbandingan Sanksi Pidana Pada KUHP Lama, KUHPNasional Dan Criminal Code Romania 2017. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 454–474. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.403
Section
Articles

References

Abdul Kholiq, Barda Nawawi Arief, Eko Soponyono. “Pidana Penjara Terbatas : Sebuah Gagasan Dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia” 11, no. 1 (2015).

Arief, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo, 1990.

Atmaja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiarta. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

Bahar, Sandhi Amukti, Supanto, and Riska Andi Fitriono. “Penerapan Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk) Fakultas.” Jurnal Unidha 4, no. 1 (2015): 110–19. https://share.google/VZwUvBbVcHESpIkkL.

Corsei, Andreea. “The Principle of Legality in Criminal.” JURIDICA 21, no. 1 (2025): 21–26.

Fernando I. Kansil. “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut Kuhp Dan Di Luar Kuhp.” Lex Crimen III, no. 3 (2014): 26–34.

Ghigheci, Cristinel. “Psychological Theory of Guilt in the Romanian Criminal Code.” Juridical Tribune - Review of Comparative and International Law, Bucharest Academy of Economic Studies, Vol. 7(1), Pages 207-213, June. 7 (1), no. 1 (2017): 207–13. https://tribunajuridica.eu/arhiva/An7v1/17 Ghigheci.pdf.

Hartono, Christopher, Andrew Wijaya, and Bambang Arwanto. “Transformasi Konsep Hukuman Mati Menjadi Pidana Alternatif Pasca Berlakunya KUHP Nasional” 5, no. 3 (2025): 2321–31.

Kadek Dwi Krisna Ananda. “Menyongsong Perubahan Anatomi Putusan Pemidanaan Denda Berdasarkan KUHP Nasional.” MariNews, September 4, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menyongsong-perubahan-anatomi-putusan-pemidanaan-denda-0xN.

Lidya Suryani Widayati. “Pidana Tutupan Dalam RUU KUHP: Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan, Dapatkah Tercapai?” NEGARA HUKUM 10, no. 2 (2020).

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Grup, 2016.

Na’imah, Hayatun. “Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Studi Islam Dan Humaniora Vol. 13 No (2015).

Rotaru, Simona. “Romanian Law: An Overview of the Legal System in Romania.” Atrium Romanian Law Office. Romanian Lawyers., 2023. https://theromanianlawyers-com.translate.goog/2023/10/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc.

Sahrir, Salman, Muh. Fadli Faisal Rasyid2, and Moch Al Fatah Alti Putra. “Penerapan Sanksi Hukum: Analisis Kontemporer Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” JULIA Jurnal Litigasi Amsir 12, no. November (2024): 45–57.

satochid Kartanegara. Hukum Pidana. Bagian II. Balai Lektur Mahasiswa, n.d.

Setiawan, Deni, Awan Maulidin Juna, and M Surya Fadillah. “Prinsip Proporsionalitas Dalam Penerapan Hukuman Pidana Di Indonesia.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 266–78.

Suswoto Sudiyana. “Kajian Kritis Terhadap Teori Positivisme Hukum Dalam Mencari Keadilan Substantif.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE 11, no. 1 (2018).

Walen, Alec. “Retributive Justice.” In The Stanford Encyclopedia of Philosophy. Ensiklopedia Filsafat Stanford, 2023. https://plato.stanford.edu/entries/justice-retributive/.

Widodo Dwi Putro. Filsafat Hukum Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridikandi Metaverse. Edisi Keti. Jakarta: KENCANA, 2024.

Wildan Fauzi Muchlis. “Dampak Over Kapasitas Pada Lapas.” OMBUSMAN RI, 2023. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--dampak-over-kapasitas-pada-lapas#:~:text=Over kapasitas lapas%2C atau kelebihan kapasitas tahanan%2C,atau melakukan rehabilitasi untuk kasus penyalahgunaan narkotika.