Pentingnya Memelihara Kemutakhiran Data Pada Sertifikat

Main Article Content

Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Adnriyani
Diman Ade Mulada

Abstract

Penyuluhan hukum dengan tema “Pentingnya Memelihara Kemutakhiran Data pada Sertifikat” bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urgensi pemutakhiran data dalam administrasi pertanahan. Sertifikat tanah sebagai instrumen legal memiliki fungsi strategis dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan maupun pembebanan hak. Namun, seringkali terjadi permasalahan ketika data yang tercantum tidak diperbaharui sesuai dengan peralihan atau perubahan status hak atas tanah. Kegiatan penyuluhan ini menekankan bahwa pemutakhiran data sertifikat merupakan langkah preventif untuk menghindari sengketa pertanahan serta mendukung tertib administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Metode yang digunakan dalam penyuluhan adalah ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif, sehingga peserta memperoleh pemahaman teoritis sekaligus dapat mengaitkan dengan persoalan praktis yang mereka hadapi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya antusiasme tinggi dari masyarakat, yang menilai materi penyuluhan relevan dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, penyuluhan ini berkontribusi pada peningkatan literasi hukum masyarakat desa terkait pentingnya pemutakhiran data sertifikat sebagai bagian dari perlindungan hukum atas hak tanah.

Article Details

How to Cite
Rahman, A. ., Wahyuningsih, W. ., Adnriyani, S. ., & Mulada, D. A. (2025). Pentingnya Memelihara Kemutakhiran Data Pada Sertifikat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 416–424. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.400
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Bonsu, Benny. Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium). Jakarta: Mediatama Saptakarya, 1997.

Budhayati, C.T. “Jaminan Kepastian Kepemilikan bagi Pemegang Hak atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah menurut UUPA.” 2018: 125–138.

Effendie, Bachtiar. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah. Bandung: Alumni, 1993.

Guntur, I Gusti Nyoman. Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2014.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 2011.

Nugroho, Himawan Ardi, dan Wida Astuti. “Penerapan Asas Mutakhir dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sragen.” Jurnal Discretie 1, no. 2 (Juli 2020): 103.

Nurasa, Akur, dan Dian Aries Mujiburohman. Buku Ajar: Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press, 2020.

Oeloem, F. “Jaminan Kepastian Hukum Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif.” 2015: 21.

Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1999.

Rajab, Rezeki Aldila, Bambang Eko Turisno, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah.” Jurnal Notarius 13, no. 2 (2020): 644.

Supriyadi, Bambang Eko. Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertahanan dalam Pengelolaan Hutan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Suryaningsih, Zainuri. “Proses Penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah.” Jurnal Jendela Hukum: 5.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Widyaningsih, Kartika, Budi Santoso, dan Mujiono Hafidh. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali terhadap Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Program Nasional Agraria (Prona) di Kantor Pertanahan Jakarta Barat.” Jurnal Notarius 12, no. 2 (2019): 828.