Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran

Main Article Content

Sri Hariati
Musakir Salat
Jamaludin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melatih diri dalam usaha menyatakan pikiran ilmiah secara tertulis dan mengetahui bagaimana perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya pengetahuan di bidang ilmu hukum. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana status anak yang lahir dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak dalam kaitannya hak-hak keperdataan hasil dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan, adalah hukum normatif. Penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan masukkan bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Perkawinan, khususnya dalam persoalan perkawinan campuran.Kerangka teori.

Article Details

How to Cite
Hariati, S., Salat, M., & Jamaludin, J. (2025). Perlindungan Hukum Anak Dari Perkawinan Campuran. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 339–353. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.390
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdulkadir, Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, n.d.

Bakarbessy, Leonora, and Sri Handajani. “Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional.” Jurnal Perspektif XVII, no. 1 (2012): 1.

Ernaningsih, Wahyu, and Putu Samawati. Hukum Perkawinan Indonesia. Rambang, 2006.

Gautama, Sudargo. Hukum Perdata Indonesia. CV. Sinar Bakti, 1995.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. CV. Mandar Maju, 2007.

Harahap, M. Y. Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. C.V. Zahir Trading, Medan, 1975. https://books.google.co.id/books?id=DZtnAQAACAAJ.

Irianto, Sulistyowati, ed. Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan. Ed. 2. Bekerjasama dengan the Convention Watch, Universitas Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, 2006.

Isnaeni, Moch. Hukum Perkawinan Indonesia. PT. Refika Aditama, 2016.

Mamahit, Laurensius. “Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Lex Privatum 1, no. 1 (2013).

Prawirohamidjojo, R. S. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Airlangga University Press, 1986. https://books.google.co.id/books?id=AgIXAAAAIAAJ.

Prodjohamidjojo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Publishing, 2011.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Suadi, Amran. Aspek Perlindungan Anak Indonesia. Prenadamedia Group, n.d.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. PT. Rineka Cipta, 2005.

Supramono, Gatot. Hukum Orang Asing Di Indonesia. Sinar Grafika, 2014.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Perceraian. Sinar Grafika, 2013.