Pembagian Harta waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Persfektif Hukum Islam

Main Article Content

Musakir Salat
Sri Hariati
Fatahullah
Lalu Guna Nugraha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang melatar belakangi sistem pembagian waris sebelum muwaris meninggal dunia, kemudian untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai harta waris yang dibagikan sebelum muwaris meninggal. Secara Teoretis Penelitian ini diharapkan memperluas dan menambah ilmu pengetahuan tentang hukum Islam khususnya tentang kasus hukum kewarisan yang harta warisnya dibagikan sebelum muwaris meninggal. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang melatar belakangi sistem pembagian waris sebelum muwaris (pemberi waris) meninggal dunia dan bagaimana pandangan hukum Islam mengenai harta waris yang dibagikan sebelum muwaris meninggal dunia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, pilihan metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan norma hukum perbankan dalam hukum perbankan di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Salat, M., Hariati, S. ., Fatahullah, F., & Nugraha, L. G. (2025). Pembagian Harta waris Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Persfektif Hukum Islam. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 354–367. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.391
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Akademi Presindo, 1982.

Amin Suma, Muhammad. Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks Dan Konteks. Rajawali Pers, 2013.

Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah Dan Wasiat Di Indonesia. Kencana, 2013.

As-Sahbuni, Muhammad Ali. Hukum Waris Dalam Syariat Islam. CV Diponegoro, 1995.

Athoilah. Waris Metode Pembagian Waris Praktis. Yrama Widya, 2013.

Auqâf, Wuzârah al-. Al-Mausû‘ah al-Fiqhiyyah. Wuzârah al-Auqâf wa alSyu’ûn al-Islâmiyyah, 2004.

Daud Ali, Muhammad. Asas Hukum Islam. Rajawali Pers, 1990.

Fauzan, Sholeh. At-Tahqiqot al-Mardhiyah Fi Mahabits al-Fardhiyah. alMaktabah Ma’arif, n.d.

Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Dalam Al-Quran Dan Hadist. Tinta Mas, 2002.

Lubis, Suhrawardi K., and Komis Simanjuntak. Hukum Waris Islam Lengkap Dan Praktis. Sinar Grafika, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Premata Media, 2014.

Muhibbin, Moh, and Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif Di Indonesia. Sinar Grafika, 2011.

Qudomah, Ibnu. Al-Mughni. Daar al-Kitab al- Arabi, n.d.

Rahman, Ali. Keawrisan Dalam Al-Quran. Raja Grafindo Persada, 1995.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Raja Grafindo Persada, 2012.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. Pustaka Setia, 2009.

Syarifuddin, Amir. Hukum Kewarisan Islam. Prenada Media, 2004.