Ketimpangan Hukum Hak Ulayat Dalam Proyek Strategis Nasional Di Indonesi

Main Article Content

Diena Marwa Malicha
Sri Wahyu Handayani

Abstract

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Indonesia telah menimbulkan konflik hak atas tanah yang berdampak langsung terhadap masyarakat lokal, khususnya komunitas adat dan kelompok yang secara turun-temurun menguasai tanah tanpa alas bukti kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik agraria yang muncul akibat pelaksanaan PSN serta menganalisis kelemahan regulasi hukum positif Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan studi kasus seperti Rempang dan Wadas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tanah dalam PSN bersifat sistemik dan dipicu oleh lemahnya pengakuan terhadap hak ulayat dalam Pasal 3 UUPA, dominasi legal formal hak pakai investor, serta tidak efektifnya mekanisme partisipasi publik dalam UU No. 2 Tahun 2012. Ketentuan hukum yang ada belum menyediakan ruang keberatan yang dapat diuji secara hukum, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki posisi tawar yang setara dalam proses pengadaan tanah. Penelitian ini menegaskan bahwa ketimpangan hukum tersebut memiliki dampak sosial dan struktural yang signifikan, berupa marginalisasi masyarakat adat, hilangnya ruang hidup, dan melemahnya posisi tawar komunitas lokal dalam pembangunan nasional. Reformasi hukum pertanahan yang diusulkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga konstitusional dan ideologis, dengan menekankan keselarasan regulasi PSN terhadap prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945. Kontribusi penelitian ini terletak pada penegasan urgensi pengakuan formal terhadap hak ulayat berbasis komunitas, penguatan partisipasi publik yang substantif, serta perumusan kerangka hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat lokal sebagai subjek utama pembangunan.

Article Details

How to Cite
Malicha, D. M., & Handayani, S. W. . (2025). Ketimpangan Hukum Hak Ulayat Dalam Proyek Strategis Nasional Di Indonesi. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(2), 350–359. Retrieved from https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/389
Section
Articles

References

Angela, Krisna, and Anik Setyawati. 2022. “Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka PSN.” Lex Generalis 3 (3): 45–60.

Bayu Pamungkas, Konflik Agraria Rempang Ditinjau dari Teori Hak Milik John Locke, Skripsi FH UGM, 2024

Dilago, Ansel, Aartje Tehupeiory, and Diana R.W. Napitupulu. 2024. “Analisis Yuridis Perselisihan Tanah Ulayat di Kabupaten Fakfak Berdasarkan Kepastian Hukum.” Agrarian Reform Law Journal 8 (6): 88–102.

Gunawan. 2023. “Konflik Pertambangan dan Partisipasi Masyarakat dalam Perspektif Keadilan Sosial.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 53 (2): 88–102.

Hidayat, M. 2024. “Perlindungan Konstitusional terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat Lokal.” Jurnal Konstitusi 18 (1): 77–90.

IDN Times. 2024. “Deretan Konflik Akibat PSN.” Accessed 2024. https://www.idntimes.com/news/indonesia.

Kartika, Dewi. 2023. “Legal Formalisme dalam Pengadaan Tanah: Kritik atas UU Cipta Kerja.” Jurnal Legislasi Indonesia 19 (1): 33–48.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). 2024. Catatan Akhir Tahun 2024: PSN sebagai Pemicu Konflik Agraria. https://kpa.or.id.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. 2023. “Tinjauan Yuridis Permasalahan dan Tantangan Pengadaan Tanah dalam Kerangka PSN.” Jurnal PSHA UII 5 (1): 12–30.

Locke, John. 1689. Second Treatise of Government. London: Awnsham Churchill.

Mahpudin, Tatang, Nyulistiowati, Deviana Yuanitasari, and Hazar Kusmayanti. 2024. “Tinjauan Hukum Tanah Adat/Ulayat dalam Perspektif Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia.” Jurnal Prisma Hukum 8 (11): 112–130.

Rohani, Siti. 2024. “Kritik terhadap Regulasi Pengadaan Tanah dalam UU Cipta Kerja.” Jurnal Legislasi Nasional 20 (2): 55–70.

Setyawati, Anik, and Krisna Angela. 2022. “Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka PSN.” Lex Generalis 3 (3): 45–60.

Suryadi, R. 2024. “Pengadaan Tanah dan Ketimpangan Sosial dalam Proyek Infrastruktur.” Jurnal Hukum Pembangunan 54 (1): 45–60.

Tempo. 2025. “Silang Pendapat tentang PSN di Uji Materiil UU Cipta Kerja.” Accessed 2025. https://www.tempo.co.

Yuliana, and Prasetyo. 2023. “Ketimpangan Hukum dalam Pengadaan Tanah untuk PSN.” Jurnal Hukum dan Keadilan 12 (1): 61–75

Hermanto, Bambang, and Irwanda. 2024. “Revitalisasi Pengakuan Hak Atas Tanah Ulayat Melalui Reformasi Hukum Agraria di Indonesia.” Jurnal Nusantara 6 (2): 88–102

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catatan Akhir Tahun 2024: PSN sebagai Pemicu Konflik Agraria, kpa.or.id

Tempo, Silang Pendapat tentang PSN di Uji Materiil UU Cipta Kerja, 2025, tempo.co