Upaya Preventif Terjadinya Sengketa Penguasanaan Tanah

Main Article Content

Arief Rahman
Wiwiek Wahyuningsih
Shinta Andriyani
Diman Ade Mulada Ade

Abstract

Kegiatan penyuluhan hukum mengenai “UPAYA PREVENTIF TERJADINYA SENGKETA PENGUASANAAN TANAH” dilakukan di Desa Bengkaung, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 yang dilaksanakan diaula kantor Desa Bengkaung. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah yang dilanjutkan dengan diskusi. Adapun manfaat secara umum kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan agar dapat membantu masyarakat dan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa pertanahan dimasyarakat dengan cara melakuakan upaya-upaya preventif agar tidak terjadi lagi sengketa terhadap penguasaan tanah yang dmiliki oleh masyarakat dikemudian hari. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, karena materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh pemateri sangat dirasakan bermanfaat sekali oleh masyarakat Desa Bengkaung, karena materi yang di sampaikan mengenai persoalan yang sering mereka jumpai dilapangan berkaitan dengan persoalan pertanahan, khususnya mengenai upaya prevntif untuk mencegah terjadinya konflik penguasaan hak atan tanah yang kerap terjadi dimastyarakat.
The implementation of legal counseling activities ran orderly, safely and smoothly. The participants of the legal counseling attended the activity with high enthusiasm, because the legal counseling material presented by the speaker was felt to be very useful by the people of Bengkaung Village, because the material presented was about problems that they often encounter in the field related to land issues, especially regarding preventive efforts to prevent conflicts over land rights that often occur in society.

Article Details

How to Cite
Rahman, A. ., Wahyuningsih, W. ., Andriyani, S. ., & Ade, D. A. M. (2025). Upaya Preventif Terjadinya Sengketa Penguasanaan Tanah. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 228–237. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.350
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Ahmad Zulfikar, S. M, 2017. Upaya Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan, Jurnal LEX SPECIALIS (21).

Ali Achmad Chomzah. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004.

Arba. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2016..

Boedi Harsono. Agraria Indonesia, Sejarah Pembentuan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jakarta: Djambatan, 2008.

Layyin Mahfian. 2013. Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Ponorogo, Jurnal: Kodifikasia, 7 (1).

Marwa dan Marta Dinata. 2020. Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah dan Publikasi di Jurnal bagi Guru SMAN 4 Tualang, Kabupaten Siak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5 (1).

Prasetyo Aryo Dewandaru, dkk. 2020. Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap SertipikatGanda Di Badan Pertanahan Nasional”, Jurnal Notarius, 13 (1).

Samuel Soewita1,Taufik Kurrohman, dkk. 2004. Sosialisasi Pencegahan Semgketa Tanah Melalui Sertifikasi Tanah Memasang Tanda Batas Bidang Tanah Di BanyubIru, Pandenglang, Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5 (2).

Supriadi. Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Urip Santoso. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2005

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.