Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Nasional Ditinjau Berdasarkan Tujuan Pemidanaan

Main Article Content

Titin Nurfatlah
Zahratul’ain Taufik

Abstract

Dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana Nasional terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak ada atau belum pernah diatur dalam KUHP lama yang berlaku saat ini, salah satunya yaitu adanya pidana mati bersyarat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pidana mati bersyarat dalam KUHP Nasional sesuai dengan tujuan pemmidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undnagan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menemukan bahwa pidana mati bersyarat jika ditinjau dalam persfektif tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional adalah ditujukan kepada fungsi pidana mati yang menitikberatkan pada pencegahan, tindak pidana dengan menegakan norma hukum serta sebagai sarana terakhir guna mengayomi Masyarakat atau melindungi Masyarakat. Hal ini tentu sebagai perwujudan dari tujuan pemidanaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 51 KUHP Nasional.

Article Details

How to Cite
Nurfatlah, T., & Taufik, . Z. . (2025). Pidana Mati Bersyarat Dalam KUHP Nasional Ditinjau Berdasarkan Tujuan Pemidanaan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 166–176. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.348
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan Ham RI, 2015,Draf Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Fadli, Raihan, and Tarmizi Tarmizi. “PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 8, no. 3 (2024).

Fernando, Zico Junius. "Pancasila sebagai ideologi untuk pertahanan dan keamanan nasional pada pandemi covid-19." Jurnal Lemhannas RI 8, no. 3 (2020): 46-56.

ICJR, 2024, Laporan Situasi Kebijakan Pidana Mati Di Indonesia 2023: Pengubahan Pidana Mati Secara Otomatis Mandat KUHP Baru, Jakarta Selatan

Lindsey, T. 2018, Indonesian Constitutional Reform: Muddling Towards Democracy. In Public Law in East Asia

Masruchin Ruba’I, dkk, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana, Malang: Media Nusa Creative

Muksin, Muchlas Rastra Samara. “Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Sapientia Et Virtus 8, no. 1 (2023): 225-247.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-teori dan Kebijakan Pidana Bandung: Alumni

Muladi,1990, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia di Masa Datang. Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNDIP

Parikesit, Iqbal, Umar Ma’ruf, and Peni Rinda Listyawati. “The Legal Impact of Prejudicial Decisions That State Invalidity of Suspects Determination.” Law Development Journal 4, no. 2 (2022): 214-224.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana: Jakarta

Putri, Dita Melati. “Hukuman Pidana Mati dalam KUHP Baru dan Perspektif Abolisionalis serta Retensionis.” Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 2, no. 4 (2024): 01-13.

Roby Anugrah, R. D. “Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Iindonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3, no. 1 (2021): 80-95.

Rosalina, “Mengembalikan Ide Dasar Keseimbangan Tujuan Pemidanaan.”

Zulfa, Eva Achjani. “Pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 1 (2006).