Perbandingan Yuridis antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) pada Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK)

Main Article Content

Michelle Hibono
Maman Sudirman
Benny Djaja

Abstract

Surat berharga atau efek merupakan bentuk investasi tidak langsung yang dapat dimiliki publik, termasuk saham dan unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Keduanya mencerminkan kepemilikan, tetapi dalam objek yang berbeda: saham pada perusahaan, sedangkan unit penyertaan pada portofolio investasi kolektif. Pemegang saham dan pemegang unit penyertaan memiliki hak untuk menghadiri rapat, masing-masing dalam bentuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (RUPUP DIRE-KIK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara RUPS dan RUPUP DIRE-KIK dari aspek jenis rapat, waktu dan tempat penyelenggaraan, agenda, kuorum, dan tahapan pelaksanaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS Tahunan dan Luar Biasa, sedangkan RUPUP DIRE-KIK hanya diselenggarakan sesuai kebutuhan tanpa kewajiban periodik. Lokasi penyelenggaraan RUPS diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sementara RUPUP DIRE-KIK tidak menetapkan ketentuan khusus mengenai lokasi. Agenda rapat RUPS bersifat lebih luas, dan ketentuan kuorumnya ditentukan berdasarkan masing-masing mata acara, berbeda dengan RUPUP DIRE-KIK yang menerapkan kuorum seragam. Tahapan pelaksanaan RUPS melibatkan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), diikuti dengan pengumuman, pemanggilan, pelaksanaan rapat, serta penyampaian risalah kepada publik. Sementara itu, pelaksanaan RUPUP DIRE-KIK dilakukan oleh Manajer Investasi melalui pemberitahuan kepada OJK, pemanggilan, dan pelaksanaan rapat tanpa kewajiban pengumuman kepada publik secara luas.

Article Details

How to Cite
Hibono, M., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Perbandingan Yuridis antara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan (RUPUP) pada Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (DIRE-KIK). Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 204–215. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.347
Section
Articles

References

Buku

Agoestina Mappadang “Buku Ajar Manajemen Investasi dan Portofolio.” Pena Persada: Jawa Tengah, (2021).

Muhaimin “Metode Penelitian Hukum.” Mataram: Mataram University Press, (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6153).

Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6490).

Jurnal

Anak Agung, Ngurah Bagus, and Wiradhanta Adipratama. 2022. “Peraturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas”. Jurnal Hukum Sasana 8 (2):303-309. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/SASANA.

Ernawati dan Ali Abdullah. 2021. “Penyelesaian Pertanggungjawaban Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Melalui Pengadilan”. Imanot : Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan 1 (1).

Hamasah Ramadhani Hadid, dll. 2025. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham yang Tidak Memenuhi Kuorum Kehadiran”. Journal of Innovation Research and Knowledge 4 (11).

Muhammad Rifky Notarian. 2023. “Tinjauan Yuridis Ketidakhadiran Pemegang Saham (Kuorum) Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”. Gorontalo Law Review 6 (2).

Internet

“Saham.” <https://www.idx.co.id/id/produk/saham/>. Diakses pada tanggal 29 September 2024, 14.00 WIB.

“Investasi.” <https://kbbi.web.id/investasi>. Diakses pada tanggal 29 September 2024, 15.00 WIB.