Pendekatan Ekosistem Berkelanjutan dalam Konservasi Plasma Nutfah Sebagai Bentuk Perlindungan Benih Lobster di Sentra Budidaya Lobster Teluk Jukung Lombok Timur

Main Article Content

Adhitya Nini Rizki Apriliana
Diva Pitaloka
Lalu Guna Nugraha
Syamsul Mujtahidin
Sarah Rachel Syahida

Abstract

Sebagai negara dengan sumber daya hayati yang sangat beragam, Indonesia melalui berbagai kesempatan telah mengadopsi langkah dan strategi yang dianggap relevan dalam menyeimbangkan aktivitas manusia dan keberlangsungan organisme lingkungan di sekitarnya. Ironisnya, mengacu pada potensi dan upaya yang telah dilakukan tersebut, hasil yang diharapkan berupa terciptanya lingkungan laut yang mengedepankan prinsip berkelanjutan masih sulit untuk direalisasikan. Satu di antara beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan ini terjadi adalah arah perpolitikan dan kepentingan segelintir pihak yang turut menyumbang peran dalam perubahan kebijakan ekspor benih lobster, sehingga menyebabkan masih terbukanya celah untuk praktik perdagangan benih lobster illegal. Distribusi ilegal benih lobster menyebabkan terjadinya eksploitasi berlebihan yang merujuk pada penurunan populasi benih lobster. Hingga saat ini, survival rate benih lobster di Indonesia menduduki angka yang sangat rendah dan tidak ideal, yakni hanya sejumlah 0.1%. Benih lobster pada dasarnya terklasifikasikan sebagai plasma nutfah yang menurut hukum laut internasional wajib dilindungi oleh setiap negara. Hal ini dikarenakan plasma nutfah merupakan substansi pembawa gen keturunan dan merupakan kekayaan alam yang sangat berharga bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, terjadinya praktik perdagangan benih lobster illegal menjadi isu genting yang memerlukan solusi, satu di antaranya adalah dengan cara memberikan edukasi pada pelaku budidaya benih lobster terkait integrasi pendekatan eksosistem dalam pelaksanaan budidaya benih lobster. Sentra Budidaya Lobster Teluk Jukung Lombok Timur merupakan kampung perikanan budidaya lobster pertama di Indonesia yang ditetapkan secara langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peningkatan kesadaran dan pengetahuan pembudidaya lobster untuk mengintegrasikan pendekatan ekosistem dalam kegiatan budidaya lobster dapat memiliki dampak signifikan untuk memastikan populasi lobster tidak dieksploitasi berlebihan. Dengan mengintegrasikan pendekatan ini, diharapkan pelaku budidaya dapat mempromosikan konservasi plasma nutfah yang dapat memastikan populasi lobster tetap seimbang hingga generasi yang akan datang.
Keywords: Lobster Seeds, Illegal Trade of Lobster Seeds, Germplasms.

Article Details

How to Cite
Rizki Apriliana, A. N., Diva Pitaloka, Lalu Guna Nugraha, Syamsul Mujtahidin, & Sarah Rachel Syahida. (2025). Pendekatan Ekosistem Berkelanjutan dalam Konservasi Plasma Nutfah Sebagai Bentuk Perlindungan Benih Lobster di Sentra Budidaya Lobster Teluk Jukung Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 142–154. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.346
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Ambari, M. (3 Agustus 2017). Kenapa penyelundupan benih lobster terus meningkat? Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id

Ambarwati, R. (8 Oktober 2018). Membangun kelautan untuk mengembalikan kejayaan sebagai negara maritim. PPK-KP3K KKP. http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id

Astuti, N. W. W., et al. (2023). Fish and shrimp hydrolysate as additives in lobster feed formulation: Effect on growth, survival, feed consumption of spiny lobster (Panulirus homarus). IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 1137, 012027. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1137/1/012027

Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan. (2014). Potensi Indonesia menuju negara maritim (Vol. 10). Badan Litbang Kelautan Perikanan.

D. F. W., Wiryawan, B., Mustarudin, M., Purbayanto, A., & Tetelepta, J. M. S. (2013). Zoning model on conservation in the ecosystem islands Southeast Aru. Journal of Environment and Ecology, 4(1), 68. https://doi.org/10.5296/jee.v4i1.3914

Ditya, Y. C., Mutmainnah, D., Wiadnyana, N., Makmur, S., Kaban, S., Rais, A. H., Hidayah, T., Anggraeni, D., Antoni, R., Dwirastina, M., & Koeshendrajana, S. (2022). Assessing the ecosystem approach to fisheries management in Indonesian inland fisheries. Polish Journal of Environmental Studies, 31(3), 2579–2588. https://doi.org/10.15244/pjoes/144922

FAO. (2006–2023). National aquaculture sector overview: Indonesia. FAO Fisheries and Aquaculture Division. https://firms.fao.org/fi/website/FIRetrieveAction.do?dom=countrysector&lang=en&xml=naso_indonesia.xml

Gea, S., Widayatsari, A., & Darmayuda. (2023). Analisis daya saing dan dampak kebijakan pemerintah terhadap ekspor lobster Indonesia ke negara tujuan utama. Jurnal Ekonomi Pembangunan dan Pariwisata, 3(1), 1–10.

Handoyo, I. S., Azkia, T. N., & Fitriono, R. A. (2021). Faktor kriminogen dalam kasus penyelundupan benih lobster. RESAM Jurnal Hukum, 7(2), 89–105.

Konan, I. A., et al. (2023). Natural diet and feeding habits of the royal spiny lobster, Panulirus regius de Brito Capello 1894 in the Gulf of Guinea off Côte d’Ivoire. International Journal of Fisheries and Aquatic Studies, 11(4), 24–31. https://doi.org/10.22271/fish.2023.v11.i4a.2821

Mahendro, A. (7 Desember 2023). Kementerian Kelautan ungkap indikasi penyelundupan benih lobster Rp160 miliar. Detik.com. https://www.detik.com

Mustajab, R. (21 November 2021). Data nilai dan volume ekspor lobster Indonesia. DataIndonesia.id. https://dataindonesia.id

Pello, J., & Tinitadeus, D. (2018). The implementation of regional policy in supporting the sustainable regional fishery affairs of East Nusa Tenggara Province, Indonesia. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 82(10), 261–267. https://doi.org/10.18551/rjoas.2018-10.30

Priyambodo, B. (2010). Lobster aquaculture in eastern Indonesia. Responsible Seafood Advocate. https://www.globalseafood.org/advocate/lobster-aquaculture-in-eastern-indonesia-part-1/

Putra, A. (16 Januari 2023). Supporting the aquaculture of the world’s largest archipelago (Indonesia). Aquaculture Magazine. https://aquaculturemag.com/2023/01/16/supporting-the-aquaculture-of-the-worlds-largest-archipelago-indonesia/

Rakhman, F. (1 April 2022). Pertama di Indonesia, Teluk Jukung Lombok Timur ditetapkan jadi sentra budidaya lobster. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id

Rizkillah, H. (2021). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi volume ekspor lobster konsumsi Indonesia ke Singapura periode 2000–2018 (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Silalahi, M. D. (n.d.). Pengaturan hukum lingkungan laut Indonesia dan implikasinya secara regional. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

UNCLOS. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea (Pasal 46). https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Viqi, A. (19 Juni 2023). Penyelundupan 28 ribu benih lobster ke Bali, 5 orang ditangkap. Detik.com. https://www.detik.com