Pengesahan Akta Pendirian Yayasan : Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha

Main Article Content

Muhaimin Muhaimin
Djumardin Djumardin
Salim HS.

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dan syarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian yayasan, dan (2) momentum pengesahan akta pendirian yayasan sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya, menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian, disajikan berikut ini. Substansi atau kehendak dari para pendiri yayasan untuk mendirikan yayasan adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kecerdasan, dan derajat kesehatan masyarakat. Sementara itu, dalam akta pendirian yayasan dimuat tentang aturan-aturan di dalam pelaksanaan kegiatan yayasan yang terdiri atas 45 pasal, yang merupakan penjabaran dari anggaran dasar yayasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 2. Momentum yayasan dikatakan sebagai badan hukum, yaitu sejak disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Article Details

How to Cite
Muhaimin, M., Djumardin, D., & HS., S. (2020). Pengesahan Akta Pendirian Yayasan : Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha. Jurnal Risalah Kenotariatan, 1(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v1i2.3
Section
Articles

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Djumardin, “Perubahan Kontrak Karya Menjadi Ijin Usaha Pertambangan dan Implikasi

Yuridisnya terhadap Penerimaan Negara”, disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2013.

Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Rosada Karya, 1989).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009).

Sahruddin, Salim HS., Djumardin dan Zainal Arifin Dilaga, 2014, “Kajian Empiris Terha-

dap Pelaksanaan Pasal 13 dan Pasal 27 Kontrak Karya Tentang Kewajiban Membayar Pajak dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Coorporate Social Responsibility) PT Newmont Nusa Tenggara”, Lembaga Penelitian Universitas Mataram. Mataram.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu, (Jakarta: RadjaGrafindo, 2015).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan

Lampiran angka I Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia