Urgensi Jaminan Sosial Dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia

Authors

  • Mohammad Irfan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.281

Keywords:

Jaminan Sosial, Pekerja Rumah Tangga.

Abstract

Regulasi yang mengatur pelindungan pekerja rumah tangga pada dasarnya belum dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, hal ini diantaranya karena tanggungjawab Negara belum terimplementasi dalam substansi hukum yang ada termasuk didalamnya keberadaan lembaga jaminan sosial dalam memenuhi hak Warga Negara. tulisan ini membahas tentang bagaimana lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum. Lembaga jaminan sosial memberikan perlindungan berupa penerima bantuan iuran kepada pekerja rumah tangga karena pekerja rumah tangga dianggap sebagai pekerja yang kesejahteraan sosialnya kurang/termasuk orang tidak mampu. Banyaknya pekerja rumah tangga yang tidak terdaftar maupun mengetahui mengenai sistem jaminan sosial dalam BPJS penerima bantuan iuran dikarenakan kurangnya sosialisasi dari BPJS. Hubungan kerja yang dikarenakan perjanjiannya dapat dilakukan dengan perjanjian lisan, sehingga hubungan kerja dapat merugikan pekerja rumah tangga meskipun perjanjian lisan tersebut disaksikan oleh ketua Rukun Tetangga.

Downloads

Published

2024-12-29

How to Cite

Irfan, M. (2024). Urgensi Jaminan Sosial Dalam Memberikan Jaminan Kepastian Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 500–511. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.281

Issue

Section

Penelitian dan Pengabdian