Model Pencegahan Dan Penanggulangan Ilegal Logging Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Pemberdayaan Komunitas Lokal di Wilayah Kec. Narmada Kab. Lombok Barat

Main Article Content

Taufan Taufan
Nunung Rahmania
Zahratul’ain Taufik
Atika Zahra Nirmala

Abstract

Proses industrialisasi dan modernisasi dan terutama industrialisasi kehutanan telah berdampak besar pada kelangsungan hutan sebagai penyangga hidup dan kehidupan mahluk didunia. Negara telah produk hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan hutan, mulai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH). Namun, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah merubah, mengganti dan menambahkan substansi. Dalam ketentuan UULH, terdapat rumusan ketentuan pidana beserta sanksi, begitupun UU PPPH yang merupakan cakupan hukum pidana khusus, terdapat rumusan ketentuan pidana, tanggungjawab, sanksi hingga keleembagaan penegakan hukum. Upaya optimalisasi pelaksanaan hukum dalam fungsinya yang berciri kausatif membutuhkan peran dari berbagai elemen, peran masyarakat luas sangat dibutuhkan. Dari pemahaman-pemahaman hukum seseorang maka akan terwujud ketertiban sosial. Oleh sebab itu, untuk memberikan pemahaman yang baik terhadap masyarakat luas mengenai peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan illegal logging, maka perlu memberikan pendampingan agar masyarakat mengetahui serta memahami dengan benar tentang peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan illegal logging. Kegiatan pendampingan tentang Model Pencegahan Dan Penanggulangan Ilegal Logging Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Pemberdayaan Komunitas Lokal Di Wilayah Kec. Narmada Kab. Lombok Barat, mencakup penyuluhan dan pembimbingan di uraikan berdasarkan materi yang meliputi: Pengantar Umum tentang Hutan; Tinjauan tentang Kerusakan Hutan; Bentuk-Bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan illegal logging dan Sanksi pidana terhadap tindak pidana illegal logging berdasarkan hukum di Indonesia, UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

Article Details

How to Cite
Taufan, T., Rahmania, N., Zahratul’ain Taufik, & Atika Zahra Nirmala. (2025). Model Pencegahan Dan Penanggulangan Ilegal Logging Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (Pemberdayaan Komunitas Lokal di Wilayah Kec. Narmada Kab. Lombok Barat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 6(1), 1–14. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.282
Section
Penelitian dan Pengabdian

References

Buku

Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, 2004, Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, 2015, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Masruchin, et.al, 2015, Buku Ajar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Cet. Ke-2, Media Nusa Creative, Malang.

Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. Ke-9, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhamad Erwin, 2009, HukumLingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet.Ke-4, Alumni, Bandung.

N.H.T. Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta.

P.A.F. Lamintang & Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F. Lamintang, 1989, Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Baru, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2019, Penelitian Hukum, Edisi Revisi Cet.Ke-14, Kencana, Jakarta.

S.R. Sianturi, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cet. Ke-3, Storia Grafika, Jakarta.

Siswanto Sunarso, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.

Siti Sundari Rangkuti dalam Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet.ke-14, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ke-3, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Yogyakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Yesmil Anwar & Adang, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Andi Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, Cet. Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Internet

https://www.suarantb.com/2021/12/28/340-ribu-hektar-hutan-di-ntb-rusak/

https://lombok.tribunnews.com/2022/04/23/catatan-walhi-kerusakan-hutan-di-ntb-tembus-angka-200-hektare-tiap-tahun-hutan-kelola-rakyat-minim