Komnas Ham Dan Tantangan Penyelidikan Pelanggaran Ham Berat

Main Article Content

Zahratul'ain Taufik
Titin Nurfatlah

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir dan harus dijaga oleh negara. Indonesia, sebagai negara hukum, memiliki kewajiban untuk melindungi dan menegakkan HAM, yang salah satunya diwujudkan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas menyelidiki pelanggaran HAM berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM berat dan mengevaluasi apakah proses tersebut telah menjamin keterpenuhan hak asasi manusia korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan kajian yuridis-normatif, ditemukan bahwa meskipun Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, berbagai kendala dalam prosesnya-terutama terpisahnya kewenangan penyelidikan dan penyidikan-menyebabkan penanganan kasus pelanggaran HAM berat belum optimal. Selain itu, kurangnya kewenangan Komnas HAM dibandingkan dengan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) juga menjadi faktor penghambat. Penelitian ini menyarankan perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan Komnas HAM, termasuk pemberian kewenangan penyidikan dan penuntutan, agar lembaga ini dapat lebih efektif dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Taufik, Z., & Nurfatlah, T. . (2024). Komnas Ham Dan Tantangan Penyelidikan Pelanggaran Ham Berat. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 491–499. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.280
Section
Articles

References

Akbar, D., & Amin, M. (2023). KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 242-260.

Akbar, D., & Amin, M. (2023). KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Limbago: Journal of Con-stitutional Law, 3(2), 242-260.

Ali Sarjuni, Keterbatasan Komnas HAM, dalam http://alisarjuni.blogspot.com/2013/06/keterbatasan-komnas-ham.html. diakses pada rabu 21 mei 2014, pukul 13.39

Enny Soeprapto, “2001, Komnas HAM, Das Sein and Das Sollen.” Koran Suara Pembaruan.

Hadi, F. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Re-view, 1(2), 170-188.

Jimly Asshiddiqie, 2012, “Upaya Penguatan Komnas Ham Melalui Perancangan RUU Komnas HAM,” Disampaikan Dalam Rangka Diskusi Public Tentang Masa Depan Komnas HAM Dan Usulan RUU Komnas HAM, Eabu, Jakarta, 4 april 2012

Knud D. Asplund, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia,PUSHAM UI, Yogyakarta.

Muhammad Hatta, 2019, Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), Unimal Press, Sulawesi.

Nurul Qamar, 2013, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat), Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Patra, R. (2012). Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 41(2), 209-217.

Rhona K.M.Smith et. all., 2018, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yoggyakarta.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sinaga, A. P. O., & Riwanto, A. (2022). Efektifitas Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia. Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 6(3), 229-317.

Suparman Marzuki, 2012, Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Penerbit Erlangga, Yogyakarta.

Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, A. U. (2024). Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 12-12.